Jember, Kabarpas.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis bio solar di Jember hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan telah masuk sejak pertengahan Maret 2026 dan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan di Polres Jember. Menurut dia, hingga Senin (13/4/2026), atau 31 hari sejak laporan dibuat, belum ada langkah signifikan dari aparat penegak hukum, terutama dalam pemeriksaan saksi.
“Selama 31 hari sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan berarti. Saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa itu juga belum dipanggil,” kata Thamrin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pelapor yang merupakan anggota DPRD Jember, David Handoko Seto baru dimintai keterangan masing-masing satu kali di tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, proses tersebut dinilai belum cukup untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.
Thamrin mendesak Kepolisian Resort Jember segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.
“Karena itu, kami mendesak Polres Jember untuk segera melakukan langkah-langkah hukum secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Tak hanya itu, Thamrin juga mendorong Komisi XII DPR RI untuk turun tangan melalui forum resmi. “Kami juga meminta kepada Bapak Bambang Haryadi selaku Wakil Ketua Komisi XII DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dan memanggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal pengisian BBM bersubsidi di SPBU 54.681.11 yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Sumbersari, Jember, pada Sabtu (14/3/2026) tengah malam. Saat itu, sebuah truk bernomor polisi DK 6484 AS diduga mengisi bio solar subsidi dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan empat tangki berkapasitas total sekitar 4.000 liter.
Peristiwa itu dipergoki langsung oleh David Handoko Seto, yang kemudian berkoordinasi dengan Ketua Hiswana Migas Jember, Iqbal Wilda Fardana, serta aparat Polsek Sumbersari.
Namun, situasi berubah ketika seorang pria tak dikenal yang keluar dari mobil Toyota Rush bernopol P 1076 YB tiba-tiba mengambil alih truk tersebut dan melarikan diri. Kejadian itu memicu aksi kejar-kejaran yang melibatkan David, Iqbal, serta anggota kepolisian.
Pengejaran berlangsung lintas wilayah, dari Sumbersari hingga Tempurejo, dengan jarak sekitar 30 kilometer. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar Desa Pontang, Ambulu, rombongan pelapor sempat dihadang dan mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Meski sempat melanjutkan pengejaran, upaya tersebut akhirnya terhenti setelah kendaraan yang dikemudikan David dipepet hingga menabrak pagar jembatan.
Atas kejadian itu, dua laporan telah dilayangkan ke Polres Jember, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk laporan penyalahgunaan BBM, statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 18 Maret 2026.
Sementara itu, untuk laporan dugaan percobaan pembunuhan, pelapor dijadwalkan menjalani klarifikasi lanjutan pada 22 April 2026.
Meski demikian, minimnya perkembangan penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut distribusi energi bersubsidi. (dan/ian).

















