Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Mei 2026

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar


Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Keberadaan kandang ayam pedaging berkapasitas besar di Dusun Wirajaya, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari menuai sorotan. Selain berada dekat fasilitas pendidikan, aktivitas usaha tersebut diduga belum mengantongi izin sesuai lokasi operasionalnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jember, Sugiyarto mengaku pihaknya belum pernah menerima permohonan izin untuk kegiatan budidaya ayam pedaging skala besar di wilayah tersebut. Padahal, kandang yang dijalankan oleh PT Punggawa Wirajaya itu disebut telah beroperasi hampir satu tahun.

“Untuk yang di Mumbulsari, kami belum menemukan datanya di sistem,” ujar Sugiyarto, Rabu (6/5/2026).

Hasil penelusuran dinas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memang memiliki beberapa unit usaha peternakan. Namun, seluruh izin yang tercatat berada di lokasi lain, yakni di Kecamatan Sumbersari.

“Nama perusahaan itu punya empat usaha, dua ayam petelur dan dua ayam pedaging. Tapi lokasinya terdaftar di Sumbersari,” jelasnya.

Sugiyarto menegaskan, kandang dengan kapasitas hingga 100 ribu ekor masuk kategori skala industri atau komersial, bukan usaha kecil. Dengan klasifikasi tersebut, operasionalnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang cukup ketat.

Di antaranya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Peternakan (IUP), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, diperlukan pula kesesuaian tata ruang, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Ini bukan UMKM, jadi harus lengkap izinnya,” tegas pejabat berlatar belakang dokter hewan itu.

Di sisi lain, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan tegas terkait status perizinan tersebut. Humas PT Punggawa Wirajaya, Saptono Yusuf lebih banyak menanggapi soal dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar.

Menurutnya, bau dari kandang memang muncul pada fase tertentu, terutama menjelang masa panen ayam.

“Biasanya bau keluar saat usia ayam sekitar 25 hari atau seminggu sebelum panen. Itu pun umumnya malam hari saat angin kencang. Kalau siang tidak,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai legalitas operasional kandang, Saptono mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu. Mungkin wartawan yang lebih tahu,” katanya.

Ia sempat menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak lain yang disebutnya sebagai penanggung jawab, namun tidak memberikan identitas maupun kontak yang jelas.

Kondisi ini menambah tanda tanya, mengingat lokasi kandang berada tidak jauh dari SMP Negeri 2 Mumbulsari dan SDN 2 Lengkong, dengan jarak hanya beberapa ratus meter. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Mendunia dari Depok! Mahasiswa Universitas Islam Depok Sabet Tiket Fully Funded Konferensi Internasional di Tiga Negara

5 Mei 2026 - 20:56

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan