Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember mulai menata ulang sistem pengelolaan sampah menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka atau “open dumping” di tempat pemrosesan akhir (TPA). Langkah itu ditandai dengan instruksi Bupati Muhammad Fawait agar pengelolaan sampah dilakukan lebih mandiri, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons Pemkab Jember terhadap surat Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian bertahap sistem open dumping di berbagai daerah.
“Seluruh pihak di Kabupaten Jember harus mulai melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri,” kata Fawait dalam keterangannya.
Salah satu fokus utama kebijakan itu adalah pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah daerah mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari maupun kegiatan perkantoran.
Bupati meminta masyarakat membiasakan membawa tas belanja sendiri, mengurangi penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam jamuan rapat, serta memakai botol minum isi ulang.
Selain itu, kantor pemerintahan dan ruang pertemuan juga diminta menyediakan dispenser air minum guna menekan penggunaan kemasan sekali pakai.
Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut terlibat dalam upaya pengurangan sampah. Pemkab mendorong penggunaan kemasan yang lebih mudah terurai serta pengembangan sistem pengumpulan kembali sampah produk untuk didaur ulang.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, hingga pemanfaatan kembali sampah,” ujarnya.
Pada sisi penanganan, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah sejak awal dengan penyediaan tempat sampah terpilah di berbagai fasilitas publik dan institusi.
Kebijakan itu berlaku untuk perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga sektor usaha. Mereka juga diminta menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri.
Pemkab Jember membedakan pola pengelolaan sampah untuk kawasan perkotaan dan pedesaan. Di wilayah perkotaan, sampah terpilah akan diangkut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup dengan jadwal tertentu.
Sementara untuk sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah, masyarakat didorong mengolahnya secara mandiri menggunakan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan teknik serupa.
Di wilayah pedesaan, pengelolaan sampah organik diarahkan menggunakan metode “juglangan”, yakni sistem pengolahan sederhana berbasis rumah tangga yang umum digunakan masyarakat desa.
Adapun sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali didorong untuk disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi produk lain yang bernilai guna.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT/RW aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri nantinya tetap akan diangkut petugas sesuai ketentuan,” kata Fawait.
Di luar penerbitan surat edaran, Pemkab Jember juga mulai melakukan penataan di TPA Pakusari sebagai lokasi pemrosesan akhir utama di wilayah tersebut.
Menurut Fawait, sistem open dumping secara bertahap akan dihentikan dan diganti dengan metode controlled landfill, yakni sistem penimbunan sampah yang lebih terkendali melalui perataan, pemadatan menggunakan alat berat, serta penutupan berkala dengan lapisan tanah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai melakukan penghijauan area TPA, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.
“TPA Pakusari diarahkan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya. (dan/ian).

















