Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Mei 2026

Satukan Persepsi Penyidikan, Polres Jember Gandeng Kejaksaan dan Akademisi Bahas KUHAP Baru


Satukan Persepsi Penyidikan, Polres Jember Gandeng Kejaksaan dan Akademisi Bahas KUHAP Baru Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai upaya menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Mapolres itu melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga kalangan akademisi.

Sosialisasi tersebut membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru itu menjadi perhatian karena membawa sejumlah penyesuaian dalam mekanisme penyidikan dan koordinasi antarpenegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, para PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, serta ahli hukum dari Universitas Jember (Unej).

Polres Jember menilai pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru menjadi kebutuhan penting mengingat penanganan perkara pidana melibatkan banyak institusi. Melalui forum tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai hubungan kerja, koordinasi, hingga tata cara penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan itu juga menjadi ruang berbagi pengalaman teknis penyidikan dari para praktisi dan akademisi. Materi disampaikan berdasarkan perspektif hukum, pengalaman kejaksaan, maupun pengawasan penyidikan oleh Korwas PPNS Polri.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui jajarannya menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan baru akan membantu setiap tahapan penanganan perkara, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara, berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar transfer ilmu, tetapi merupakan upaya strategis untuk meminimalisir kesalahan prosedural. Penyamaan persepsi ini penting agar produk hukum yang kita hasilkan nantinya kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Polres Jember berharap sinergi antar-aparat penegak hukum semakin kuat. Koordinasi yang baik dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, serta berintegritas di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Dengan pemahaman yang seragam terhadap KUHAP baru, potensi perbedaan interpretasi dalam proses penanganan perkara diharapkan dapat diminimalkan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Buya Muzammil Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU Secara Berjenjang untuk Perkuat Legitimasi Organisasi

6 Agustus 2026 - 18:56

Wakil Ketua Ombudsman Kenang Antrean KTP di Tenda, Kini Nilai Layanan Adminduk Jember Bertransformasi

6 Agustus 2026 - 18:19

Trending di KABAR NUSANTARA