Jakarta, Kabarpas.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.
Hal itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online. Senayan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha UMKM, sehingga penahanan saldo secara sepihak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pelaku usaha kecil.
“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada platform digital, melainkan juga menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik.
Novita juga menyoroti dampak merger Tokopedia dengan TikTok yang menurutnya belum memberikan keberpihakan nyata kepada produk lokal. Ia menilai platform digital yang semestinya menjadi ruang akselerasi UMKM justru semakin dipenuhi produk impor berharga murah sehingga mempersulit daya saing produk dalam negeri.
“Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu mempertanyakan langkah Kementerian UMKM dalam melindungi produk nasional di tengah derasnya arus barang impor melalui platform digital.
Menurutnya, negara harus segera memperkuat regulasi agar hak pelaku usaha mendapat kepastian hukum. Novita menegaskan perlindungan terhadap pelaku usaha telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib ditegakkan.
Sebagai solusi, perempuan yang dikenal aktf dalam pemberdayaan UMKM Perempuan itu mendesak pemerintah segera mewajibkan setiap platform digital memiliki dana cadangan (escrow fund) atau dana jaminan yang diawasi otoritas negara untuk melindungi dana milik seller apabila terjadi gangguan sistem maupun sengketa.
Selain itu, ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola payment gateway platform digital serta memperkuat regulasi perlindungan UMKM di ekosistem perdagangan elektronik.
“Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tetapi juga kalah oleh sistem digital yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Novita. (ren/ian).

















