Probolinggo, Kabarpas.com – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti nekat menghabisi nyawa temannya sendiri demi menguasai sepeda motor milik korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga.
“Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Jasad korban dengan identitas berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditemukan di sebuah Lahan kosong di Jalan Pantai Permata, Pilang,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil merangkai lini masa sebelum pembunuhan tragis itu terjadi. Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) siang, saat korban mengajak tersangka bertemu di Terminal Bayuangga hingga akhirnya mereka berkeliling berboncengan sampai larut malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan interogasi, tersangka mengaku kesal karena sepanjang perjalanan korban diduga melakukan tindakan pelecehan fisik terhadapnya dari belakang kemudi.
Sekitar tengah malam, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata—lokasi yang biasa mereka gunakan untuk membuat siaran langsung (Live) di aplikasi TikTok. Di sanalah aksi keji tersebut dieksekusi oleh tersangka.
”Tersangka mengambil palu dari bagasi motor korban, lalu memukul kepala korban berulang kali hingga jatuh dan mencekiknya. Untuk mengaburkan motif pencurian agar terkesan seperti pembunuhan karena dendam, tersangka menyayat mulut dan leher korban menggunakan cutter,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Setelah memastikan korban tewas, AN menyeret jasad SA sejauh 50 meter ke area ladang. Tersangka kemudian kabur membawa sepeda motor, dompet, dan ponsel korban.
Pelarian tersangka dan taktiknya menyembunyikan barang bukti terbilang cukup rapi.
“Motor korban sempat diinapkan di parkiran RS Wonolangan selama tiga hari. Dan motor tersebut akhirnya dijual melalui marketplace Facebook seharga Rp 4 juta kepada seorang pembeli di Klakah, Lumajang. Sedangkan tas dan ponsel korban dibuang di pinggir sungai dekat SPBU Klakah untuk menghilangkan jejak.
AN akhirnya berhasil diamankan polisi pada Selasa (14/7/2026). Statusnya langsung dinaikkan sebagai tersangka setelah mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.
Dalam rilis kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; 1 potong kaos merah merek quicksilver dan sarung batik hitam, sepasang sandal hitam dan potongan cutter, 1 unit ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru, 1 set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, dan 1 helm NHK warna merah.
”Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati tersangka serta faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban,” terang Kapolres.
Atas tindakan sadisnya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wil/ian).

















