Oleh: H Muzammil Syafii
KABARPAS.COM – DRAFT persyaratan kepemimpinan tidak pernah lahir dari ruang hampa teoretis. Ia hampir selalu muncul sebagai respons darurat atas realitas sosiologis dan organisatoris yang sedang bergolak. Hari ini, kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap dinamika internal yang menguras energi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Konflik struktural yang berkepanjangan, aksi saling gugat, pertarungan narasi di media massa, hingga friksi terbuka antarelite telah menciptakan pembelahan psikologis yang nyata di tingkat akar rumput.
Kondisi ini adalah alarm keras bagi jam’iyyah. Ada decoupling—jarak yang menganga antara kebijakan formal organisasi dan praktik yang sebenarnya, serta antara kesalehan personal dan tanggung jawab kepemimpinan. Faksionalisme tajam pasca-kontestasi membuktikan bahwa perebutan mandat masih sering dipahami sebagai ajang “menang-kalah”, bukan ruang mengemban amanah. Lebih memprihatinkan lagi, ruang digital kini kerap dijadikan medan laga untuk saling menjatuhkan martabat sesama kader, mengikis trust publik terhadap marwah ulama.
Jika kepemimpinan tertinggi PBNU ke depan masih dilahirkan dari cara pandang pragmatis yang sama, NU akan terus terjebak dalam siklus konflik periodik yang destruktif. Syarat “Integritas dan Ber-Akhlaqul Karimah” tidak boleh lagi berhenti sebagai norma abstrak atau sekadar formalitas administratif. Persyaratan ini harus ditarik ke bumi, dikontekstualisasikan, dan dioperasionalkan secara rigid ke dalam indikator perilaku serta etika kinerja (ityanul wajibat). Kita membutuhkan sosok Ketua Umum yang tidak hanya selesai dengan moralitas individunya, tetapi juga memiliki akhlak organisasi untuk menyembuhkan luka kelembagaan dan mengembalikan PBNU pada khittah pengabdian yang utuh.
Landasan Hukum yang Mengikat
Harus ditegaskan bahwa kewajiban memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah bagi fungsionaris NU bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum organisasi yang mengikat secara konstitusional.
Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus—yang dikukuhkan sejak Konbes 2022 hingga Perkum No. 2 Tahun 2024 beserta aturan turunannya—secara eksplisit menetapkan integritas dan akhlakul karimah sebagai syarat umum. Hal ini diperkuat oleh AD/ART NU serta mekanisme kaderisasi berjenjang seperti Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).
Secara konstitusional, Tim Materi Muktamar Bidang Organisasi memiliki mandat penuh untuk menguji dan menerjemahkan pasal normatif tersebut menjadi kriteria praktis operasional di era modern.
Independensi Fiskal dan Politik: Uji Sahih Integritas
Di era saat ini, integritas seorang Ketua Umum PBNU diuji dari kemampuannya menjaga muruah (muru’ah) organisasi dari kooptasi kepentingan luar, baik politik praktis maupun pragmatisme ekonomi. Parameter utamanya jelas:
- Rekam Jejak Fiskal yang Bersih: Integritas dibuktikan lewat transparansi aset dan tata kelola keuangan yang akuntabel pada lembaga, pesantren, maupun instansi yang pernah dipimpin. Pemimpin wajib bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) agar nama besar NU tidak pernah digadaikan demi keuntungan pribadi, serta tak rentan disandera oleh persoalan finansial dengan pihak lain.
- Independensi Mutlak dari Politik Praktis: Calon Ketua Umum harus memiliki keteguhan moral untuk menjaga khittah NU. PBNU tidak boleh disubordinasikan di bawah kepentingan partai politik atau kekuasaan mana pun, apalagi dijadikan alat tawar untuk meraih posisi personal. Jangan sampai hubungan organisasi dan kekuatan luar berposisi layaknya “kusir dengan kuda” yang dikendalikan oleh pihak ketiga.
Ityanul Wajibat: Rekonstruksi Akhlak Berbasis Kinerja
Dalam ranah jam’iyyah, manifestasi tertinggi akhlak mulia bukan sekadar kesalehan ritual personal, melainkan penuntasan amanah melalui etika kinerja (work ethics). Mengadopsi prinsip ityanul wajibat (menunaikan kewajiban), akhlak kepemimpinan diwujudkan dalam dua hal:
- Kedisiplinan Eksekusi Amanah: Sifat jujur (shiddiq) dan tepercaya (amanah) harus mewujud dalam kedisiplinan menjalankan keputusan Muktamar atau Konbes. Pengurus yang menelantarkan program kerja, tidak disiplin rapat, atau membiarkan keputusan organisasi berhenti di atas kertas, secara organisasi dapat dikategorikan gagal memenuhi kewajiban moral (khianatul amanah).
- Profesionalisme Manajemen Modern: Akhlak organisasi mewujud pada komitmen membangun sistem kerja berbasis digital, transparan, dan terintegrasi hingga tingkat ranting. Pemimpin berakhlak adalah ia yang mencurahkan waktu dan kapasitas manajerialnya secara penuh untuk melayani warga nahdliyin (khidmah), bukan mereka yang menjadikan jabatan Ketua Umum sekadar gelar “papan nama” atau pekerjaan sampingan.
Adab Berbeda Pendapat di Ruang Digital
Amplifikasi konflik dalam tubuh NU hari ini kerap dipicu oleh kegaduhan di ruang siber. Oleh karena itu, kematangan digital dan kepatuhan terhadap etika komunikasi publik menjadi prasyarat mutlak:
- Menolak Narasi Destruktif: Calon Ketua Umum dan timnya wajib mengharamkan penggunaan instrumen media sosial, akun bayaran, atau buzzer yang memproduksi fitnah dan serangan personal terhadap sesama kader. Perbedaan gagasan harus dikembalikan pada koridor tabayyun dan musyawarah yang santun.
- Kematangan Emosi Publik: Pemimpin harus memiliki kendali lisan dan tulisan (hifzhul lisan) yang kuat, tidak mudah terprovokasi oleh dinamika media sosial, serta konsisten memproduksi narasi publik yang menyejukkan dan menyatukan.
Keadilan Struktural Pascakontestasi
Ujian puncak dari akhlak seorang pemimpin terjadi sesaat setelah ia menerima palu mandat kepengurusan. Sifat adil (al-‘adl) harus langsung diimplementasikan dalam bentuk:
- Kepengurusan yang Inklusif: Ketua Umum terpilih wajib memiliki kelapangan dada untuk tidak menyusun “kabinet pemenang” yang eksklusif. Sesuai prinsip ukhuwah, ia harus merangkul seluruh potensi kader terbaik NU tanpa memandang preferensi atau faksi politik masa pra-pemilihan.
- Menghapus Dikotomi Menang-Kalah: Setelah proses pemilihan selesai, tidak boleh ada kelompok yang merasa disingkirkan dari ruang pengabdian. Pemimpin harus mampu menegaskan kepada seluruh elemen: “Anda bukan kelompok yang kalah, kita semua adalah bagian dari kekuatan jam’iyyah NU yang utuh.”
Integritas dan akhlaqul karimah yang dimandatkan dalam Perkum No. 2 Tahun 2024 harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh. Integritas memastikan keutuhan moral seorang pemimpin, sementara akhlaqul karimah memastikan bahwa keutuhan tersebut menjelma dalam karakter, perilaku, keadilan, dan khidmah nyata.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin NU bukan diukur dari seberapa besar kemampuannya memperoleh mandat, melainkan seberapa konsisten ia menjaga amanah tersebut demi kemaslahatan umat. Sebab bagi Nahdlatul Ulama, kepemimpinan bukanlah panggung kekuasaan—ia adalah ruang pengabdian dan khidmah yang suci. (***).
*Oleh: H. Muzammil Syafii (Anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan & Penasehat MA IPNU Jatim).

















