Oleh: H. Muzammil Syafii, Tokoh Masyarakat Pasuruan
KABARPAS.COM – ADA sebuah persoalan yang seharusnya membuat kita semua di Pasuruan berhenti sejenak dan bertanya: ada apa dengan generasi kita? Persoalan itu adalah masih tingginya permohonan dispensasi kawin atau dispensasi pernikahan bagi anak-anak yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Saya kaget Ketika mendengar sambutan Wakil Bupati Pasuruan H. Shobih Asrori dalam acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, HUT Kemerdekaan RI ke 81 dan HUT MUI ke 51 di Kantor DP MUI Kabupaten Pasuruan yang menerangkan bahwa angka permohonan dispensasi pernikahan dini di Pasuruan cukup tinggi dan bahkan tertinggi di Jawa Timur.
Berdasar penulusuran di Internet ternyata dapat diperoleh data bahwa Di Kota Pasuruan, dalam kurun waktu tiga bulan saja, Mei hingga Juli 2025, tercatat 16 pengajuan dispensasi kawin. Sementara itu, di Kabupaten Pasuruan, jumlah permohonan dispensasi kawin bahkan mencapai ratusan perkara setiap tahun. Pada 2020 tercatat 337 permohonan, tahun 2021 sebanyak 470, tahun 2022 sebanyak 461, dan tahun 2023 meningkat menjadi 482 permohonan.
Angka-angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Di balik setiap permohonan dispensasi kawin, ada persoalan keluarga, ada masa depan anak, dan ada kondisi sosial yang harus kita pahami secara lebih serius.
Memang, tidak semua tingginya angka dispensasi kawin dapat langsung dimaknai sebagai meningkatnya praktik pernikahan dini. Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yaitu 19 tahun. Perubahan tersebut menyebabkan remaja berusia 17 atau 18 tahun yang sebelumnya secara sosial dianggap cukup untuk menikah, kini harus mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Namun demikian, tingginya permohonan dispensasi tetap menunjukkan bahwa ada persoalan yang tidak boleh kita abaikan. Apalagi, salah satu faktor utama pengajuan dispensasi adalah kehamilan di luar nikah. Selain itu, terdapat pula faktor pergaulan, putus sekolah, ekonomi, serta pola pikir sebagian masyarakat yang masih menganggap pernikahan sebagai jalan keluar atas persoalan anak.
Di sinilah persoalan sebenarnya menjadi lebih kompleks.
Ketika seorang anak mengalami kehamilan di luar nikah, keluarga sering kali berada dalam kondisi panik. Pernikahan kemudian dianggap sebagai solusi yang paling cepat. Ketika seorang anak putus sekolah dan tidak memiliki arah masa depan yang jelas, menikah kadang dianggap sebagai pilihan yang wajar. Bahkan dalam keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, ada yang memandang pernikahan anak sebagai cara untuk mengurangi beban keluarga.
Padahal, pernikahan tidak selalu menyelesaikan masalah.
Pernikahan memang dapat menjadi jalan yang baik apabila dilakukan dengan kesiapan. Tetapi ketika anak belum siap secara mental, pendidikan dan ekonomi, pernikahan justru berpotensi melahirkan persoalan baru. Seorang remaja tiba-tiba harus menjalankan peran sebagai suami atau istri. Tidak lama kemudian harus menjadi ayah atau ibu. Sementara pendidikan belum selesai, pekerjaan belum ada, dan kematangan emosi pun belum terbentuk sepenuhnya.
Akibatnya, persoalan yang sebelumnya hanya dihadapi oleh seorang anak dapat berkembang menjadi persoalan keluarga baru.
Konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, ketidaksiapan menghadapi tanggung jawab, bahkan perceraian dapat menjadi risiko yang dihadapi pasangan yang menikah dalam usia terlalu muda dan tanpa persiapan yang memadai.
Karena itu, tingginya dispensasi kawin seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan yang selesai setelah hakim memberikan atau menolak izin. Persoalan sesungguhnya sudah terjadi jauh sebelum anak dan orang tuanya datang ke pengadilan.
Pertanyaannya kemudian adalah: mengapa kita sering baru ribut ketika masalah sudah terjadi?
Ketika anak sudah hamil, semua panik. Ketika anak sudah putus sekolah, baru kita bertanya siapa yang peduli. Ketika anak sudah meminta dispensasi kawin, baru semua pihak berbicara tentang masa depan anak.
Padahal, seharusnya pencegahan dilakukan jauh lebih awal.
Keluarga harus menjadi benteng pertama. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi anak. Pengawasan, komunikasi dan kedekatan emosional jauh lebih penting. Banyak anak hari ini hidup di rumah yang lengkap secara fisik, tetapi sesungguhnya merasa sendirian karena tidak memiliki ruang untuk berbicara dengan orang tuanya.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab besar. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada nilai akademik. Anak-anak perlu dibekali dengan pendidikan karakter, tanggung jawab, kemampuan mengendalikan diri, serta pemahaman tentang masa depan dan konsekuensi dari setiap pilihan hidup.
Masyarakat dan tokoh agama juga tidak boleh hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Kita harus lebih aktif membangun lingkungan sosial yang sehat bagi anak-anak dan remaja.
Dan pemerintah harus melihat persoalan ini secara lebih serius dan terpadu. Pencegahan pernikahan anak tidak cukup hanya dengan sosialisasi tentang batas usia perkawinan. Yang dibutuhkan adalah kerja bersama antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.
Anak-anak yang berpotensi putus sekolah harus mendapat perhatian. Keluarga miskin harus didampingi. Remaja harus memiliki kegiatan yang positif dan produktif. Orang tua harus diperkuat pemahamannya tentang pola asuh dan tanggung jawab terhadap masa depan anak.
Yang tidak kalah penting, kita juga tidak boleh hanya menyalahkan anak-anak.
Seorang anak yang terjerumus dalam persoalan pergaulan, putus sekolah, kemudian menikah di usia dini, sering kali bukan hanya pelaku dari sebuah persoalan. Ia juga dapat menjadi korban dari lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial yang tidak sehat, kesulitan ekonomi dan kegagalan sistem perlindungan di sekitarnya.
Karena itu, menyebut persoalan ini sebagai darurat pernikahan dini bukan berarti kita hendak menakut-nakuti masyarakat. Istilah darurat digunakan untuk membangunkan kesadaran kita semua bahwa persoalan ini menyangkut masa depan generasi Pasuruan.
Kita tidak boleh membiarkan dispensasi kawin hanya menjadi angka dalam laporan pengadilan. Di balik setiap angka itu ada seorang anak yang mungkin kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan. Ada remaja yang harus lebih cepat meninggalkan masa mudanya. Ada keluarga baru yang harus menghadapi tanggung jawab besar dalam kondisi belum siap.
Sudah saatnya Pasuruan membangun gerakan bersama untuk mencegah pernikahan anak. Bukan sekadar melarang anak menikah, tetapi menyelesaikan akar persoalannya.
Memperkuat keluarga. Mencegah putus sekolah. Membantu keluarga miskin. Membangun lingkungan pergaulan yang sehat. Memberikan pendidikan dan pembinaan kepada remaja. Serta memastikan setiap anak memiliki harapan dan rencana masa depan.
Sebab sesungguhnya, persoalan dispensasi kawin tidak boleh hanya diselesaikan di ruang sidang.
Ia harus diselesaikan di rumah, di sekolah, di lingkungan masyarakat, dan dalam kebijakan pemerintah.
MUI Pasuruan secara aktiv memberikan penjelasan melalui forum forum halaqah, pertemuan, pengajian pengajian terkait pernikahan dini dengan segala konsekwensinya pada masyarakat
Dalam hukum Islam, tidak ada batasan usia numerik (seperti 19 tahun) yang disebutkan secara eksplisit untuk melangsungkan pernikahan. Pandangan Islam terhadap pernikahan dini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada tingkat kesiapan, kematangan (kedewasaan), serta dampak maslahat (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ditimbulkan bagi pelaku pernikahan.
Jangan sampai kita baru memberikan perhatian ketika anak-anak Pasuruan sudah datang ke pengadilan untuk meminta izin menikah.
Karena yang jauh lebih penting bukan sekadar memberikan dispensasi ketika masalah telah terjadi, melainkan memastikan anak-anak Pasuruan memiliki masa depan yang tidak memaksa mereka menikah sebelum benar-benar siap.
Pasuruan harus bertindak. Sebab jika tidak, dispensasi kawin hari ini dapat menjadi persoalan keluarga dan sosial yang lebih besar di masa depan. (***).

















