Jember, Kabarpas.com – Advokat Mohammad Husni Thamrin mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Jombang, Kabupaten Jember pada Kamis (3/9/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Jombang.
Thamrin merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan awal, penyidik meminta keterangannya seputar kronologi peristiwa yang ia ketahui hingga akhirnya dirinya memutuskan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi tersebut kepada kepolisian.
Usai menjalani pemeriksaan, Thamrin mengatakan telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait peristiwa yang sebelumnya dilaporkannya kepada petugas.
“Ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa keterangan terkait peristiwa itu sudah saya sampaikan kepada penyelidik,” ucap Thamrin kepada wartawan.
Menurut dia, polisi juga telah mulai mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga saat ini, sedikitnya tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
“Sudah ada tiga orang saksi diperiksa. Setelah ini pihak pelaku, pemilik serta pengawas SPBU menyusul,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Thamrin melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran BBM ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polsek Jombang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Sebelum membuat laporan, Thamrin mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penyaluran Pertalite yang tidak sesuai ketentuan di SPBU bernomor 54.681.29 di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.
Ia kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Benar saja, usai menerima informasi, saya langsung menuju tempat kejadian perkara. Kamis sore satu unit minibus warna kuning jenis Agya nomor polisi L 1649 ZE yang diduga palsu sedang mengisi Pertalite. Di dalam mobil terdapat sejumlah jerigen untuk menampung,” ungkapnya.
Menurut keterangan Thamrin, kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi setelah aktivitasnya diketahui. Dalam peristiwa itu, selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM dari dispenser disebut sampai terputus.
Ia mengatakan sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Kendaraan itu akhirnya berhasil dihentikan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Thamrin meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku di lapangan. Ia mendorong penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai penyimpangan BBM bersubsidi.
“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan uang negara. Tindakan ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat mengusut perkara tersebut hingga menemukan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.
“Penyidik harus mengusut perkara ini dari hilir ke hulu, menemukan pemain lapangan, pemodal dan bekingnya,” tandas Thamrin.
Sementara itu, Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma membenarkan bahwa penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi.
Menurut Imam, pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, termasuk terduga pelaku serta pihak pengelola SPBU.
“Sudah ada tiga orang saksi diperiksa. Terduga pelaku, pengawas, pemilik SPBU dan pihak-pihak terkait termasuk Pertamina dan Hiswana Migas segera menyusul diminta keterangannya,” ujar Imam.
Ia mengatakan perkara dugaan penyimpangan BBM bersubsidi tersebut kini menjadi perhatian pimpinan kepolisian.
“Perkara penyimpangan BBM bersubsidi sekarang jadi atensi pimpinan. Karena itu penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya. (dan/ian).

















