Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 8 Sep 2026

SOUND HOREG: Ketika Hiburan, Ekonomi, dan Hak Warga Bertabrakan


SOUND HOREG: Ketika Hiburan, Ekonomi, dan Hak Warga Bertabrakan Perbesar

Oleh: Dr. A. M. Najich S., M.H., M.Pd.

 

KABARPAS.COM – ADA sesuatu yang menarik dari fenomena sound horeg. Ia bukan lagi sekadar perangkat pengeras suara untuk memeriahkan sebuah acara. Di sejumlah daerah, sound horeg telah berkembang menjadi bagian dari budaya hiburan, ruang ekspresi anak muda, sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat.

Ketika parade digelar, pedagang mendapatkan pembeli, pelaku UMKM memperoleh kesempatan meningkatkan pendapatan, anak-anak muda mendapatkan ruang berekspresi, dan masyarakat memperoleh hiburan. Dalam konteks tertentu, kegiatan semacam ini bahkan dapat memperkuat partisipasi sosial dan gotong royong.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika hiburan mulai memasuki ruang hak orang lain.

Suara yang terlalu keras dapat mengganggu tidur. Dentuman bass yang ekstrem dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan getaran yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. Anak-anak, bayi, dan lansia membutuhkan lingkungan yang lebih tenang. Bahkan dalam sejumlah kasus, keluarga harus mencari tempat lain agar anggota keluarganya yang rentan dapat beristirahat dengan nyaman.

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya:

Apakah sesuatu yang menyenangkan bagi sebagian orang otomatis menjadi maslahat bagi masyarakat?

Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

Sebab dalam kehidupan sosial, kebebasan seseorang untuk menikmati hiburan selalu berhadapan dengan hak orang lain untuk memperoleh ketenangan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan yang layak.

Jangan Terjebak pada Pilihan “Mendukung atau Menolak”

Perdebatan tentang sound horeg sering kali terjebak pada dua kutub.

Yang satu mengatakan:

“Ini budaya. Jangan dilarang.”

Yang lain menjawab:

“Ini mengganggu. Harus dihentikan.”

Perdebatan semacam itu terlalu sederhana untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya kompleks.

Sound horeg memang memiliki sisi positif. Ia dapat membuka ruang ekonomi bagi pedagang makanan, minuman, jasa parkir, transportasi, suvenir, dan berbagai usaha kecil lainnya. Kehadiran massa dalam sebuah kegiatan menciptakan permintaan ekonomi yang sebelumnya mungkin tidak ada.

Bagi anak muda, sound horeg juga dapat menjadi ruang ekspresi dan aktualisasi diri. Bagi masyarakat, kegiatan semacam ini dapat menjadi hiburan sekaligus ruang interaksi sosial.

Tetapi manfaat tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap biaya sosial yang mungkin muncul.

Jika pedagang memperoleh keuntungan, tetapi warga kehilangan waktu tidur; jika acara menjadi hiburan bagi ribuan orang, tetapi kelompok rentan harus menjauh dari rumahnya; jika kas kegiatan bertambah, tetapi masyarakat menanggung kerusakan atau gangguan kesehatan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah kegiatan itu menguntungkan.

Pertanyaannya adalah:

Siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung mudaratnya?

Inilah pertanyaan penting dalam membaca fenomena sound horeg.

Islam Tidak Hanya Bertanya: “Boleh atau Tidak?”

Dalam tradisi hukum Islam, sebuah persoalan sosial tidak selalu cukup diselesaikan hanya dengan pertanyaan halal atau haram secara tekstual. Ada pertanyaan yang lebih mendalam:

Apa tujuan hukum itu ditetapkan?

Di sinilah konsep maqashid al-syari’ah menjadi penting.

Secara sederhana, maqashid al-syari’ah berbicara tentang tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Dalam pemikiran Imam al-Syathibi, terdapat kebutuhan pokok manusia yang harus dijaga, antara lain agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dengan perspektif ini, sebuah aktivitas sosial tidak cukup dinilai dari nama, bentuk, atau niatnya saja. Dampaknya terhadap manusia juga harus diperhitungkan.

Karena itu, sound horeg tidak harus buru-buru dicap sebagai “budaya yang salah”. Tetapi juga tidak tepat apabila semua kritik terhadapnya dianggap sebagai sikap anti-budaya.

Yang harus diuji adalah:

Apakah pelaksanaannya menghasilkan lebih banyak maslahat atau justru lebih banyak mafsadat?

Ketika Hiburan Mulai Mengganggu

Islam sangat menghargai hak kenyamanan orang lain.

Dalam kajian fikih klasik terdapat perhatian yang kuat terhadap aktivitas yang mengganggu ketenangan masyarakat. Syaikh Musa bin az-Zain, sebagaimana dikutip Abdullah Baqusyair dalam Qala’idul Jara’id wa Fara’idul Fawa’id, menjelaskan bahwa permainan yang menyebabkan gangguan terhadap masyarakat, termasuk suara atau teriakan yang menghilangkan ketenangan orang yang sedang tidur, harus dicegah.

Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan sound horeg.

Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah kegiatan tersebut bernama permainan, hiburan, parade, atau budaya. Ketika sebuah aktivitas menimbulkan gangguan nyata terhadap masyarakat, maka hak orang lain telah masuk ke dalam persoalan hukum.

Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan sekadar keberadaan sound system, tetapi cara penggunaannya, tingkat gangguannya, waktu pelaksanaannya, dan dampak yang ditimbulkannya.

Hiburan tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk menghilangkan hak orang lain atas ketenangan.

Maqashid Syariah dan Hak Warga

Di sinilah hifzh al-nafs, perlindungan terhadap jiwa, menjadi relevan.

Kesehatan, keselamatan, ketenangan, dan kualitas hidup bukan persoalan sepele. Jika suara ekstrem mengganggu istirahat, berpotensi mengganggu pendengaran, atau menimbulkan tekanan fisik dan psikologis, maka penyelenggara harus mempertimbangkan kembali cara pelaksanaannya.

Begitu pula hifzh al-mal, perlindungan terhadap harta.

Apabila getaran atau aktivitas parade menyebabkan kaca pecah, genteng bergeser, atau kerusakan lainnya, maka persoalannya tidak lagi sekadar “selera hiburan”. Ada hak orang lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Demikian pula hifzh al-nasl, perlindungan terhadap keluarga dan generasi, terutama ketika bayi dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap gangguan.

Maqashid mengajarkan satu prinsip penting:

Kemaslahatan tidak boleh dihitung hanya dari orang yang menikmati manfaat, tetapi juga dari orang yang menerima dampaknya.

Ketika Hiburan Bersinggungan dengan Kemaksiatan

Persoalan menjadi lebih serius apabila sound horeg tidak berdiri sendiri, tetapi disertai perilaku yang bertentangan dengan syariat.

Persoalan ini pernah menjadi pembahasan dalam Forum Bahtsul Masail Satu Muharram di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Dalam forum tersebut, para peserta membahas penggunaan sound horeg dari perspektif hukum Islam, terutama terkait gangguan terhadap masyarakat dan potensi kemudaratan yang menyertainya.

Salah satu perhatian yang muncul adalah ketika hiburan menjadi sarana munculnya kemaksiatan.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ’Ulumiddin menjelaskan prinsip bahwa sesuatu yang menjadi sarana menuju kemaksiatan juga dapat menjadi persoalan hukum apabila benar-benar membuka jalan menuju kemaksiatan tersebut.

Karena itu, apabila suatu kegiatan hiburan disertai konsumsi minuman keras, perilaku yang melanggar syariat, atau bentuk kemaksiatan lainnya, maka persoalannya tidak dapat ditutupi hanya dengan alasan “hiburan” atau “budaya”.

Di sini penting membedakan antara alat dan perilaku yang menyertainya.

Tidak setiap penggunaan pengeras suara otomatis menjadi maksiat. Tetapi ketika penggunaannya secara nyata menjadi sarana gangguan atau kemaksiatan, maka aspek tersebut harus dihentikan.

Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari juga memberikan pelajaran penting melalui pembahasannya mengenai perayaan Maulid yang di dalam pelaksanaannya terdapat kemungkaran. Beliau menegaskan bahwa ketika suatu kegiatan yang pada asalnya memiliki tujuan baik justru mengantarkan pada kemungkaran yang dominan, maka kemungkaran tersebut harus dihilangkan.

Pesannya sangat relevan untuk berbagai bentuk kegiatan masyarakat:

Nama kegiatan yang baik tidak otomatis membuat seluruh cara pelaksanaannya menjadi baik.

Bagaimana dengan UMKM?

Ini juga tidak boleh diabaikan.

Salah satu alasan sound horeg memperoleh dukungan masyarakat adalah karena ia mampu menciptakan aktivitas ekonomi. Ketika massa berkumpul, pedagang makanan, minuman, suvenir, jasa parkir, transportasi, dan usaha kecil lainnya memperoleh peluang mendapatkan tambahan pendapatan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, aktivitas ekonomi bukan sesuatu yang harus dicurigai. Islam mengakui perdagangan dan kepemilikan harta selama dilakukan secara halal dan tidak merugikan pihak lain.

Namun ekonomi Islam memiliki prinsip penting:

Keuntungan tidak boleh dilepaskan dari kemaslahatan.

Pemerintah dan masyarakat tidak cukup hanya bertanya:

“Berapa uang yang berputar?”

Tetapi juga:

“Berapa manfaat yang benar-benar diterima masyarakat?”

Dan pertanyaan yang lebih penting:

“Berapa biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat?”

Sebab pertumbuhan ekonomi yang hanya menguntungkan sebagian kelompok, sementara sebagian warga lain menanggung kerugian, belum tentu dapat disebut sebagai kesejahteraan bersama.

Dari “Profit” Menuju “Maslahat”

Di sinilah terdapat perbedaan antara logika ekonomi yang semata-mata mengejar keuntungan dengan perspektif ekonomi Islam.

Profit penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran.

Ada maslahat.

Sebuah kegiatan ekonomi idealnya menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan manfaat sosial.

Karena itu:

UMKM boleh tumbuh, tetapi warga tidak boleh menjadi korban.

Anak muda boleh berekspresi, tetapi lansia tetap berhak mendapatkan ketenangan.

Budaya boleh berkembang, tetapi kesehatan masyarakat harus dilindungi.

Hiburan boleh berlangsung, tetapi ketertiban tetap harus dijaga.

Di sinilah prinsip keseimbangan menjadi sangat penting.

Jangan Membenturkan Generasi Muda dan Generasi Tua

Perbedaan pandangan mengenai sound horeg juga menunjukkan adanya perubahan budaya antargenerasi.

Generasi muda cenderung lebih mudah menerima sound horeg sebagai bentuk hiburan dan ekspresi baru. Sebagian generasi tua lebih mengutamakan ketenangan lingkungan dan pola hiburan yang telah lama dikenal.

Perbedaan tersebut sebenarnya wajar.

Yang tidak sehat adalah ketika perbedaan berubah menjadi konflik.

Generasi tua jangan serta-merta menganggap semua ekspresi baru sebagai kemerosotan moral. Sebaliknya, generasi muda juga tidak seharusnya menganggap semua keberatan sebagai bentuk ketidakmampuan memahami zaman.

Keduanya perlu bertemu dalam satu ruang:

musyawarah.

Musyawarah bukan berarti generasi tua selalu menang. Musyawarah juga bukan berarti generasi muda harus selalu mengalah.

Musyawarah berarti mencari bentuk penyelenggaraan yang memungkinkan hiburan tetap berjalan, ekonomi tetap bergerak, budaya tetap berkembang, tetapi hak masyarakat juga terlindungi.

Regulasi Bukan Musuh Budaya

Karena itu, regulasi terhadap sound horeg tidak semestinya dipahami sebagai upaya mematikan budaya.

Justru sebaliknya.

Regulasi diperlukan agar sebuah ekspresi budaya dapat berlangsung secara bertanggung jawab.

Batas volume suara, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, jalur parade, perlindungan kelompok rentan, keamanan peserta, pengawasan terhadap perilaku yang berpotensi melanggar hukum, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan merupakan bagian dari tata kelola kegiatan.

 

Dalam data penelitian yang menjadi dasar tulisan ini, ditemukan pula adanya ketentuan pembatasan tingkat kebisingan hingga 60 desibel dan waktu pelaksanaan sampai pukul 23.00. Namun dalam praktiknya masih ditemukan kegiatan yang berlangsung hingga dini hari.

 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar.

 

Ketika aturan telah dibuat tetapi tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi semata-mata sound horeg, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan, dan tata kelola sosial.

 

Budaya yang sehat bukan budaya yang bebas dari aturan.

 

Budaya yang sehat adalah budaya yang mampu hidup berdampingan dengan hak orang lain.

 

Jangan Hanya Bertanya “Boleh atau Haram”

 

Pada akhirnya, persoalan sound horeg mengajarkan kita bahwa persoalan sosial tidak selalu dapat diselesaikan dengan slogan.

 

Tidak cukup mengatakan:

 

“Ini budaya.”

 

Tidak cukup pula mengatakan:

 

“Ini haram.”

 

Yang diperlukan adalah melihat secara utuh: apa bentuk kegiatannya, bagaimana pelaksanaannya, apa dampaknya, dan apakah terdapat unsur kemaksiatan atau kemudaratan di dalamnya.

 

Jika sebuah hiburan menimbulkan gangguan nyata terhadap masyarakat, merusak harta benda, mengancam kesehatan, menghilangkan ketenangan, atau menjadi sarana kemaksiatan, maka aspek-aspek tersebut harus dihentikan dan diperbaiki.

Sebaliknya, apabila kegiatan dapat diselenggarakan secara tertib, tidak mengganggu hak masyarakat, tidak disertai kemaksiatan, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi, maka pendekatannya tidak harus berupa pelarangan total, melainkan pengaturan dan pengawasan agar maslahatnya lebih besar daripada mudaratnya.

Inilah cara membaca persoalan sound horeg secara lebih proporsional.

Pada akhirnya, persoalan sound horeg bukan semata-mata tentang suara keras atau pilihan antara mendukung dan menolak. Ia merupakan fenomena sosial yang mempertemukan hiburan, ekspresi budaya, kepentingan ekonomi, hukum Islam, dan hak masyarakat.

Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, ukuran utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi sejauh mana pelaksanaannya menghadirkan maslahat dan mencegah mafsadat.

Karena itu, anak muda boleh berekspresi, budaya boleh berkembang, UMKM boleh tumbuh, dan masyarakat boleh menikmati hiburan. Tetapi semuanya harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, ketenangan, keamanan, harta, keluarga, dan nilai-nilai agama.

Yang perlu ditolak bukan kegembiraannya, tetapi ketika kegembiraan sebagian orang dibangun di atas penderitaan orang lain.

Sebab dalam kehidupan bersama, kebebasan tidak pernah berdiri sendirian. Ia selalu datang bersama tanggung jawab.

Dan mungkin inilah ukuran paling sederhana sekaligus paling mendalam dalam melihat sound horeg:

hiburan yang baik bukanlah hiburan yang paling keras suaranya, melainkan hiburan yang paling luas maslahatnya dan paling sedikit mudaratnya. (dan/ian)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Gus Kikin Janji Takkan Lupakan PWNU Jatim

8 September 2026 - 16:03

Audi Nuvolari, Supercar 1.001 PS yang Menandai Arah Baru Teknologi dan Desain Audi

8 September 2026 - 12:36

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Manajemen MPM Honda Jatim Ikut Riding Bersama Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026

7 September 2026 - 22:42

Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp 936,55 Miliar

7 September 2026 - 20:33

83 Tim Meriahkan Turnamen Esports HUT ke-28 PAN di Jember

7 September 2026 - 20:28

Trending di KABAR NUSANTARA