Jember, Kabarpas.com – Kuasa hukum Aminatus, Moh. Husni Thamrin mendesak Kementerian Agama mengambil langkah lebih lanjut terkait pengaduan yang melibatkan Achmad Fauzan Adimah, seorang guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Jember.
Desakan tersebut disampaikan Thamrin melalui surat kepada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan sebelumnya tertanggal 24 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pihak Aminatus meminta Inspektorat Jenderal Kemenag membentuk tim pemeriksa baru yang dinilai lebih independen.
Thamrin mengatakan kliennya hingga kini belum dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Padahal, menurut dia, pemeriksaan terhadap Aminatus diperlukan untuk menggali informasi lebih mendalam terkait laporan yang telah disampaikan.
“Dari media massa hanya diberitakan kalau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember sudah membentuk tim pemeriksa dan memeriksa terlapor,” ucap Thamrin membacakan isi suratnya, Kamis (1/10/2026).
Menurut surat tersebut, pihaknya memperoleh informasi dari pemberitaan bahwa Fauzan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk Kemenag Jember. Dalam pemberitaan itu disebutkan terlapor mengakui sebagian isi aduan dan menyangkal bagian lainnya.
Thamrin juga menyatakan keberatan terhadap dua anggota tim pemeriksa yang ditunjuk Kemenag Jember, yakni Nasiruddin yang disebut sebagai Kepala MIN Arjasa dan Faisol Abrori selaku Kasubbag Tata Usaha.
Keberatan tersebut didasarkan pada penilaian kuasa hukum bahwa kedua pejabat tersebut tidak cukup independen untuk menangani perkara tersebut.
Dalam suratnya, Thamrin menyebut perkara sebelumnya telah diadukan kepada Nasiruddin yang disebut sebagai atasan langsung terlapor. Namun, menurut pihak pengadu, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Thamrin juga menyebut Aminatus telah berupaya menemui Faisol Abrori untuk menyampaikan pengaduan, tetapi tidak berhasil bertemu.
Atas dasar itu, pihak Aminatus meminta Menteri Agama melalui Inspektorat Jenderal Kemenag membentuk tim pemeriksa baru.
“Kami mendesak keras Saudara Menteri Agama melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk membentuk tim pemeriksa baru yang independen untuk memeriksa ulang dan memanggil para pihak, termasuk pelapor,” kata Thamrin menegaskan.
Selain meminta pembentukan tim baru, kuasa hukum Aminatus meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk kliennya sebagai pelapor.
Thamrin juga meminta agar Kemenag menjatuhkan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran.
“Apabila nanti terbukti atau terdapat bukti yang cukup, mohon untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis Thamrin dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Desakan pemeriksaan ulang ini menjadi perkembangan lanjutan dalam perkara yang sebelumnya telah diadukan kepada Kemenag Jember. (dan/ian).

















