Pasuruan, Kabarpas.com — Jajaran Polres Pasuruan bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan. Unit Tipidter Satreskrim bersama unsur Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan langsung mendatangi titik lokasi pada Minggu (11/10/2026) siang.
Pengecekan lapangan yang dipimpin langsung aparat kepolisian tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sebagai tindak lanjut atas laporan warga ihwal kegiatan penambangan yang disinyalir melibatkan korporasi atas nama CV Mutiara Timur.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan direspons secara proaktif melalui koordinasi lintas instansi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar AKBP Irawan.
Dari hasil peninjauan awal di lapangan, petugas mendapati jejak atau bekas aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut. Selain itu, ditemukan pula sebuah papan nama perusahaan tertulis CV Mutiara Timur berdiri di area pemeriksaan.
Kendati demikian, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan terpantau sedang tidak beroperasi. Langkah pengecekan awal ini menjadi instrumen penting bagi kepolisian untuk memetakan kondisi riil di lapangan.
Penelusuran selanjutnya akan difokuskan untuk mencocokkan kesesuaian antara operasional tambang dengan dokumen legalitas perizinan perusahaan, termasuk validasi titik koordinat wilayah penambangan. Proses verifikasi teknis tersebut mutlak memerlukan keterlibatan instansi pengawas pertambangan yang berwenang.
Polres Pasuruan memastikan dugaan pelanggaran ini masih memerlukan pendalaman menyeluruh. Belum ada kesimpulan final ihwal ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum hingga seluruh perizinan dan fakta yuridis diverifikasi tuntas oleh instansi terkait.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas penambangan yang menyalahi ketentuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya. (dis/ian).

















