Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 14 Okt 2026

DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Empat Naskah Raperda Inisiatif  


DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Empat Naskah Raperda Inisiatif    Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi menyampaikan empat naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/10/2026). Keempat raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat serta arah pembangunan daerah ke depan.

 

Nota penjelasan empat raperda inisiatif tersebut dibacakan oleh Arief Hidayat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

 

Keempat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

 

Dalam penjelasannya, Arief Hidayat menyampaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.

 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan landasan bagi pelaksanaan perlindungan petani, termasuk melalui kewenangan pemerintah daerah.

 

Sejumlah aspek yang dapat diatur meliputi pendampingan dan penguatan kapasitas petani, perlindungan usaha tani melalui asuransi serta penguatan kelembagaan pertanian. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha petani sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai penyedia kebutuhan pangan masyarakat.

 

Selanjutnya Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Raperda ini menyoroti pentingnya menjaga keanekaragaman hayati yang berperan dalam menopang kehidupan manusia dan keseimbangan lingkungan.

 

Perubahan fungsi kawasan hutan serta berkurangnya kualitas keanekaragaman hayati di kawasan persawahan dan kebun rakyat menjadi bagian dari tantangan yang perlu diperhatikan.

 

Regulasi di tingkat daerah dinilai diperlukan agar upaya konservasi dapat dilaksanakan secara terarah, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, sekaligus mendukung pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo.

 

Lalu Raperda tentang Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan secara terencana dan terpadu. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. Pengaturan tersebut juga diharapkan mencegah diskriminasi dalam pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan.

 

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan ini, tentunya pembangunan ketenagakerjaan di daerah dapat dilakukan secara terencana dan terpadu berdasarkan perencanaan tenaga kerja yang komprehensif, berkesinambungan dan berkepastian hukum. Pelaksanaan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo dapat mewujudkan tenaga kerja yang bermartabat, sejahtera, adil, makmur dan merata.

 

Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Regulasi ini menempatkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan terjangkau masyarakat.

 

Cadangan pangan dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama ketika terjadi gangguan yang dapat memengaruhi pasokan maupun harga.

 

Kondisi yang menjadi perhatian antara lain bencana alam dan nonalam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan serta keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Materi yang direncanakan dalam raperda tersebut meliputi sasaran dan ruang lingkup cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pengawasan dan pendanaan.

 

Penyampaian empat naskah raperda ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah melalui inisiatif DPRD. Tahapan pembahasan selanjutnya diperlukan untuk mengkaji materi setiap rancangan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Viral Oknum Polisi Tantang Duel Warga, Polres Probolinggo Gercep Tangani Kasus Ini

14 Oktober 2026 - 23:21

Honda Vario Evo 160 Hadir di Malang dan Lawang, Saatnya Rasakan Langsung Sensasi Berkendaranya

14 Oktober 2026 - 23:10

Ketika Kebijakan Menjadi Sumber Stres: Kesalahan Pemerintah Membaca Persoalan Publik

14 Oktober 2026 - 15:47

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

14 Oktober 2026 - 08:29

Gelar Reses Bersama Misbakhun, Golkar Kota Pasuruan Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

14 Oktober 2026 - 06:30

Teken MoU Berkelanjutan, Bawaslu dan PWI Probolinggo Sepakat Tingkatkan Kualitas Demokrasi

13 Oktober 2026 - 19:46

Trending di Kabar Probolinggo