Jember, Kabarpas.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan kanal komunikasi rutin bagi kepala daerah untuk menyampaikan persoalan pemerintahan, mulai dari kendala pelayanan di lingkungan Kemendagri hingga urusan yang membutuhkan koordinasi dengan kementerian lain.
Kanal yang disebut “Reboan” itu digelar setiap Rabu melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Program tersebut ditujukan untuk mempermudah kepala daerah menyampaikan kebutuhan daerah tanpa harus menghadapi kendala jarak, waktu, dan biaya untuk berkoordinasi langsung ke Jakarta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menjelaskan, Reboan menjadi ruang bagi bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah pusat.
“Jadi, kita di Kementerian Dalam Negeri membuka kanalisasi bagi kepala daerah untuk menyampaikan apa pun kepada Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini biasanya hari Rabu,” ungkap Cheka seusai Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah bertema “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Program Strategis Nasional” di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis (15/10/2026).
Menurut Cheka, persoalan yang disampaikan tidak terbatas pada pelayanan Ditjen Otda, tetapi juga dapat mencakup layanan di lingkungan Kemendagri maupun urusan yang menjadi kewenangan kementerian lain.
“Harapannya, karena kadang-kadang kepala daerah itu ada kendala untuk ke Jakarta, baik biaya maupun waktu, mereka bisa menyampaikan itu setiap hari Rabu di Ditjen Otda,” ujarnya.
Cheka mengatakan, Ditjen Otda tidak sekadar menampung persoalan yang disampaikan kepala daerah. Pihaknya juga memfasilitasi tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama instansi yang berwenang.
Dia mencontohkan, apabila kepala daerah menyampaikan kendala terkait administrasi kependudukan, Ditjen Otda akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
Hal serupa dilakukan untuk persoalan yang berada di luar kewenangan Kemendagri. Jika menyangkut infrastruktur jalan, misalnya, Ditjen Otda dapat menghubungkan pemerintah daerah dengan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Jadi, kami mengkanalisasi saja, tidak menyelesaikan semuanya. Namun, setidaknya ketika kepala daerah datang ke Jakarta, waktunya bisa lebih efisien untuk langsung menyelesaikan permasalahan daerahnya,” imbuhnya.
Cheka menambahkan, tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan diupayakan sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Reboan berikutnya. Dengan begitu, kepala daerah dapat memperoleh perkembangan penyelesaian atau arahan mengenai langkah yang perlu ditempuh selanjutnya.
Melalui mekanisme tersebut, Ditjen Otda berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas persoalan yang dihadapi.
Selain memfasilitasi persoalan administratif, Cheka menekankan pentingnya sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan program strategis nasional (PSN) berjalan sesuai sasaran.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan nasional tidak cukup hanya ditentukan oleh perencanaan pemerintah pusat. Pelaksanaannya juga bergantung pada pembagian tugas dan koordinasi yang berjalan baik antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Cheka mencontohkan upaya mewujudkan ketahanan pangan yang membutuhkan dukungan infrastruktur irigasi secara berjenjang.
Pemerintah pusat, kata dia, bertugas membangun bendungan. Selanjutnya, pemerintah provinsi berperan dalam penyediaan jaringan irigasi sesuai kewenangannya, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota mendukung melalui jaringan irigasi yang lebih kecil maupun pipanisasi.
“Kalau itu tidak terjalin salah satu saja, maka air itu tidak akan sampai ke sawah. Jadi, target atau tujuan dari kebijakan tersebut bisa tidak tercapai,” ujarnya.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program bergantung pada kesinambungan pelaksanaan tugas di setiap tingkat pemerintahan. Infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat tidak akan memberikan hasil optimal apabila jaringan pendukung yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tidak tersedia atau tidak terhubung.
Karena itu, Cheka mengatakan, Kemendagri mendorong sinkronisasi program agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Jadi, kita mendorong sinkronisasi program-program tersebut sehingga tujuan dari setiap kebijakan bisa terlaksana dan terimplementasi dengan baik di daerah,” jelasnya.
Melalui koordinasi rutin dengan kepala daerah dan penguatan sinkronisasi lintas pemerintahan, Kemendagri berharap berbagai persoalan yang berpotensi menghambat program strategis nasional dapat diidentifikasi lebih awal dan ditindaklanjuti. (dan/ian).

















