Probolinggo, Kabarpas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, Rabu (21/10/2026). Rapat ini menandai tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah yang diinisiasi oleh legislatif setempat.
Sidang paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan dewan, di antaranya para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo yakni K.H. Didik Humaidi, S.Sos., H. Muhammad Zubaidi, M.Pd.I., dan Hj. Sumarmi Rasit, S.E. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Setelah pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, agenda langsung berlanjut ke penyerahan berkas hasil kerja pansus. Masing-masing Pansus menyerahkan dokumen laporan pembahasan empat Raperda inisiatif kepada Sekda H. Ugas Irwanto secara resmi sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme legislasi daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd., menyampaikan bahwa seluruh pansus telah mencapai kesepakatan terkait muatan empat raperda tersebut.
”Pansus sudah menyepakati empat Raperda, yang selanjutnya akan segera dilakukan harmonisasi final, sehingga naskah raperda bisa dilakukan registrasi untuk menjadi perda,” ujar Muchlis.
Penyelesaian pembahasan empat Raperda inisiatif ini diarahkan untuk menghadirkan payung hukum yang selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Probolinggo sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. (mid/ian).

















