Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 21 Feb 2017

Hindari Persengketaan Tanah, Pemkab Banyuwangi Mulai Jalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


					Hindari Persengketaan Tanah, Pemkab Banyuwangi Mulai Jalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Perbesar

Reporter: Pendik

Editor: Titin Sukmawati

_________________________________________________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi. Rencana jumlah bidang tanah yang didaftarkan sebanyak 21.613 bidang, dengan target dituntaskan untuk tahap awal sebanyak 15.450 bidang pada tahun ini.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya akan mendorong enam desa yang menjadi lokasi awal pelaksanaan program ini, yaitu Desa Tegalarum dan Karangsari Kecamatan Sempu, Desa Tapanrejo dan Sumberberas Kecamatan Muncar, Desa Purwodadi Gambiran, dan Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo.

Selain itu, Bupati Anas menilai program tersebut sangat bermanfaat bagi rakyat. Tanah-tanah milik rakyat yang belum memiliki tanda sah kepemilikan akan disertifikasi BPN lewat program PTSL. Warga yang mengurus sertifikat tanah akan mendapat kemudahan karena proses sertifikasi dilakukan tanpa dipungut biaya.

“Program ini memberikan kepastian hukum atas tanah warga khususnya rakyat kecil yang selama ini belum pernah atau kesulitan dalam mensertifikasi tanah miliknya. Pokoknya harus sukses. Apalagi di antara tanah-tanah rakyat ini ada tanah pertanian, tanah milik nelayan, UMKM, dan kelompok masyarakat menengah ke bawah,” kata Bupati Anas kepada Kabarpas.com, Selasa (21/02/2017).

Bupati Anas melanjutkan, PTSL  juga membawa banyak manfaat bagi warga. Di antaranya bisa menghindari sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. Selain itu program ini juga menguntungkan secara ekonomi. Khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal bagi pengembangan usahanya.

“Apabila program ini sukses, masyarakat khususnya pelaku UMKM bisa memanfaatkan sertifikat miliknya sebagai jaminan untuk proses pengajuan modal usaha ke bank. Modal ini bisa digunakan untuk pengembangan usahanya,” ujar Anas.

Anas meminta agar para kepala desa yang desanya masuk dalam daftar program PTSL mendukung kesuksesan program. Ia juga berharap agar dalam proses realisasi program PTSL, jangan sampai terjadi pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun.

“Yang harus ditekankan adalah tidak boleh ada pungutan liar terhadap masyarakat dalam teknis di lapangan nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi Haryono mengatakan, PTSL merupakan program yang dilakukan untuk mengurangi sengketa di bidang pertanahan karena bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik maupun data yuridisnya. (dik/tin).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras