Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 28 Mei 2017

Rumah Produksi Pembuat Mercon Digrebek, Petugas Amankan Puluhan Petasan Berbagai Ukuran


					Rumah Produksi Pembuat Mercon Digrebek, Petugas Amankan Puluhan Petasan Berbagai Ukuran Perbesar

Reporter: Sudarmoko

Editor: Titin Sukmawati

___________________________________

Bangil (Kabarpas.com) – Anggota tim Buser Polres Pasuruan berhasil menggerebek sebuah rumah produksi pembuatan mercon skala kecil, yang terletak di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti puluhan petasan dari berbagai ukuran.

“Pelaku yang kami amankan yaitu atas nama Abdul Hamid (50). Dan saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kanitbuser Polres Pasuruan, Iptu Maryana kepada Kabarpas.com, Minggu (28/05/2017).

Dijelaskan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah setempat ada aktivitas pembuatan petasan di dalam rumah pelaku. Mendapati hal ini, petugas kemudian langsung mendatangi TKP guna mengecek kepastian dari informasi tersebut.

“Pada waktu kami telusuri ternyata informasi tersebut benar bahwa ada aktivitas pembuatan petasan di dalam rumah pelaku. Sehingga saat itu juga kami lakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas buser tersebut, di antaranya yaitu 10 biji petasan sebesar jempol tangan, 33 biji petasan jadi tanpa sumbu, 1 bendel sumbu petasan, 1 tas kresek besar isi kertas potongan bahan petasan, 1 lumpang terbuat dari batu sebagai alat pembuat, 1 alu terbuat dari batu, 1/2 sak arang, dan sebuah alat kayu bentuk hidrolik untuk membuat petasan.

“Pelaku kami jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang menyimpan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras