Reporter : Abu Avzalea
Editor : Abu Avzalea
___________________________________
Probolinggo (Kabarpas.com) – Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan mantan pengikutnya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (01/08/2017).
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” ujar Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono dalam persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu terungkap sejumlah bukti-bukti kesalahan terdakwa. Yakni, mulai dari secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, juga disebutkan pula bahwa ihwal alternatif hukuman antara hukuman seperti hukuman mati, seumur hidup atau waktu tertentu yakni 20 tahun penjara.
Akan tetapi, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Taat Pribadi. Sebab menurut hakim dalam sidang terdakwa tidak mengakui perbuatannya membunuh orang.
Kendati demikian, dalam sidang kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat pasal 340 KUHP jo 55, tentang pembunuhan berencana. (***/abu).












