Reporter : Hari purnomo
Editor : Putra
_________________________________
Banyuwangi (kabarpas.com) – Tim operasional Reskoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan obat, di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muhammad Indra Nadjib. Pihaknya brhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah Iqbal Maulana Putra Bin Suripto (21), warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Imam Muhlis Bin Masduki (30), warga Dusun Krajan RT 02 RW 07 Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kiki Dwi Putra Pradana Bin Mariyono (19), warga Dusun Krajan Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, dan Tamyid Aliass Iyek Bin Mispei (32), warga Dusun Krajan RT 02 RW 08 Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
“Keempat pelaku ini tertangkap tangan saat mengedarkan Pil jenis Trihexyphenidyl atau yang lazim disebut pil trex, yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,” ujar AKP. Muhammad kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Awalnya, lanjut AKP. Indra Nadjib, pelaku bernama Iqbal ditangkap lebih dahulu saat sedang ngopi di sebuah warung di Dusun Krajan Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Dari hasil pengembangan, kemudian ditangkaplah Imam, Kiki dan Tamyid.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP merk Huawei warna hitam, sepuluh butir obat Trihexyphenidyl disita dari saksi Indah Permatasari. Sedangkan dari Imam dan Kiki aparat menyita 35 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah bekas bungkus rokok Dunhill, dan sebuah hp Evercoss warna kuning hitam. Dari Tamyid disita 11 butir obat Trihexyphenidyl, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp. 210.000,dan sebuah Hp Nokia warna biru.
“Kita akan periksa saksi-saksi dan pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP. Indra Nadjib. (har/put).