Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 5 Des 2017

Tidak Bertanggung Jawab, Wanita Ini Gugat Pacarnya ke Pengadilan


Tidak Bertanggung Jawab, Wanita Ini Gugat Pacarnya ke Pengadilan Perbesar

Reporter : Dena Setya

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Kisah asmara antara FM (Fitria Melany) 23 tahun dengan RS (Randy Sudarwanto) 24 tahun yang seharusnya berujung di pelaminan, ternyata malah membawanya ke kursi pengadilan.

FM yang saat ini mantan kekasih dari RS mengajukan gugatan perbuatan hukum kepada RS di pengadilan Kota Malang. Pasalnya, RS tidak bertanggung jawab terhadap FM setelah keduanya menjalin kasih hingga FM hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Melalui kuasa hukumnya, Aris Budi Cahyono meminta pertanggung jawaban dari pelaku untuk segera menikahinya malah disuruh menggugurkannya. Namun FM bersikukuh mempertahankan anak tersebut hingga melahirkan anak hasil yang didapat dari hubungan gelapnya dengan RS tersebut hingga saat ini dengan tetap meminta pertanggungjawaban dari RS.

Namun, masih menurut kuasa hukumnya, saat ini pertanggung jawaban yang diminta oleh FM kepada RS bukan lagi pernikahan diantara keduanya.

“FM tidak lagi meminta pertanggung jawaban menikahi, melainkan gugatan perdata kepada RS atas kerugian yang telah dideritanya dan juga bentuk pertanggungjawaban dari pelaku terhadap anak dari hasil hubungan mereka,” terang Aris saat ditemui di pengadilan, Selasa (5/12). Tidak tanggung-tanggung kerugian yang diajukan dalam persidangan kepada RS sebesar 2M.

Kuasa hukum penggugat menganggap kerugian immaterial sebesar 2M tersebut adalah wajar. Mengingat pada perbuatan tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“FM selama ini sangat tersiksa selain tidak ada pertanggung jawaban dari tergugat beserta keluarganya. FM harus melalui masa-masa sulit mulai dari hamil hingga melahirkan seorang diri. Bahkan FM harus membiayai kehidupan anak yang telah dilahirkannya hingga masalah pendidikannya nanti. Jadi kerugian 2M yang harus dibayarkan oleh RS adalah hal yang wajar,” tutupnya. (Den/Mey)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus