Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 11 Des 2017

Ratusan Pasutri di Probolinggo Isbat Nikah Massal


Ratusan Pasutri di Probolinggo Isbat Nikah Massal Perbesar

Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Untuk mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan di linggungan Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar resepsi isbat nikah tahun 2017 di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan dengan tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Menuju Keluarga Sejahtera”, Senin (11/12/17).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi, Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Santoso serta sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.

Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono mengatakan pelaksanaan nikah masal ini dilakukan setelah melalui proses sidang itsbat yang dilaksanakan pada beberapa bulan sebelumnya. “Dengan memiliki buku nikah yang sah secara hukum nantinya dapat melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan lain berupa akte kelahiran anak,” katanya.

Menurut Soeparwiyono, dengan memiliki buku nikah atau surat resmi nikah para pasutri sebagai sarana untuk mempermudah dalam kepengurusan administrasi dan data keluarga agar supaya dapat meningkatkan kesejahteraan dalam suatu keluarga. “Tentunya untuk kesejahteraan anak baik sekarang maupun masa depan nanti,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengungkapkan resepsi ini merupakan wujud rasa syukur atas diperolehnya pengesahan pernikahan bagi pasutri yang sudah tercatat dalam dokumen negara.

“Ini merupakan upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” katanya.

Sementara menurut keterangan salah satu peserta nikah Miskat 55th warga Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan dirinya menikah tahun 1987 tapi tidak mempunyai surat nikah karena dipersulit oleh petugas P3N Desa Sukokerto. “Oleh karenanya hari ini saya mengikuti isbat nikah yang diadakan oleh Pemkab Probolinggo. Saya menyampaikan ucapan banyak terima kasih sekarang sudah memiliki buku nikah,” ujarnya. (pu2t/nis)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo