Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 11 Des 2017

Ratusan Pasutri di Probolinggo Isbat Nikah Massal


Ratusan Pasutri di Probolinggo Isbat Nikah Massal Perbesar

Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Untuk mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan di linggungan Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar resepsi isbat nikah tahun 2017 di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan dengan tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Menuju Keluarga Sejahtera”, Senin (11/12/17).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi, Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Santoso serta sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.

Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono mengatakan pelaksanaan nikah masal ini dilakukan setelah melalui proses sidang itsbat yang dilaksanakan pada beberapa bulan sebelumnya. “Dengan memiliki buku nikah yang sah secara hukum nantinya dapat melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan lain berupa akte kelahiran anak,” katanya.

Menurut Soeparwiyono, dengan memiliki buku nikah atau surat resmi nikah para pasutri sebagai sarana untuk mempermudah dalam kepengurusan administrasi dan data keluarga agar supaya dapat meningkatkan kesejahteraan dalam suatu keluarga. “Tentunya untuk kesejahteraan anak baik sekarang maupun masa depan nanti,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengungkapkan resepsi ini merupakan wujud rasa syukur atas diperolehnya pengesahan pernikahan bagi pasutri yang sudah tercatat dalam dokumen negara.

“Ini merupakan upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” katanya.

Sementara menurut keterangan salah satu peserta nikah Miskat 55th warga Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan dirinya menikah tahun 1987 tapi tidak mempunyai surat nikah karena dipersulit oleh petugas P3N Desa Sukokerto. “Oleh karenanya hari ini saya mengikuti isbat nikah yang diadakan oleh Pemkab Probolinggo. Saya menyampaikan ucapan banyak terima kasih sekarang sudah memiliki buku nikah,” ujarnya. (pu2t/nis)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Disnaker Kabupaten Probolinggo Perkuat Layanan Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 05:59

PC LKNU Kraksaan Gelar Khitanan Massal Gratis, 44 Anak Berhasil Dikhitan

23 Juni 2026 - 07:57

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Trending di Kabar Probolinggo