Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sedikitnya 4.086 orang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo akhirnya bisa tenang dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Pasalnya saat ini mereka sudah tercover program jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian itu didapat setelah Pemkab Probolinggo dan BPJS Cabang Pasuruan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Djoyolelono Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/12/2017).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Muh. Happy mewakili Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan Kepala BPJS Pasuruan Wahyudi Purwanto.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Probolinggo Muh. Happy menjelaskan bahwa para kepala desa beserta perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu saat beraktivitas para pekerja akan mendapat kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan aktifitasnya.
“Dari kegiatan ini pula dapat meningkatkan kepesertaan selalu memberikan pemahaman tentang manfaat perlindungan jaminan sosial. Manfaat ini bukan hanya pekerja yang ada di perusahaan maupun usaha lainnya, melainkan yang mempunyai pekerjaan lain berhak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja,” katanya.
Sementara Kepala BPJS Pasuruan Wahyudi Purwanto mengungkapkan dengan dilaksanakannya launching kepesertaan BPJS BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memberikan perlindungan. Artinya perlindungan dari resiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja dan kematian.
“Perlu diketahui oleh semua kepala desa dan perangkat desa yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwasannya ada 4 (empat) program yang dilaksanakan oleh BPJS. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan 2 program lain berupa manfaatnya untuk bekal masa hari tua diantaranya jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” ungkapnya. (pu2t/nis)

















