Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Meskipun sebagian anggotanya banyak terlibat dalam pengamanan dalam rangka Operasi Lilin Semeru tahun 2017, tetapi Polsek Dringu tetap berupaya memaksimalkan anggota yang ada untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Upaya ini membuahkan hasil tatkala jajaran Polsek Dringu berhasil melakukan penggrebekan judi Tjap Jie Kie di sebelah barat Gunung Bentar, tepatnya di Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Minggu (24/12/2017) dini hari. Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dringu AKP Suparmin didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmad Wahyudi.
Dalam penggrebekan ini, Polsek Dringu berhasil mengamankan 2 (dua) orang bandar judi Tjap Jie Kie yang merupakan pemain lama. Yakni, KW (50 th), warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu, PTDH dari TNI AD tahun 2006 dan R (48 th), warga Desa Pabean Kecamatan Dringu.
“Tolong dicatat, jangan coba-coba bermain judi di wilayah Kecamatan Dringu. Jika memaksa tentunya akan berhadapan dengan aparat Polsek Dringu,” kata Kapolsek Dringu AKP Suparmin.
Menurut Suparmin, tersangka KW ini baru saja keluar dari penjara tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2017 setelah mendapatkan putusan 4,5 bulan dari Pengadilan Negeri Kraksaan dalam kasus yang sama dan TKP yang nyaris sama. Rupanya dinginnya penjara sama sekali tidak membuatnya jera.
Sementara dari tersangka R, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) set peralatan judi Tjap Jie Kie dan uang tunai sebesar Rp 2.752.000.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, padahal sebelumnya dalam setiap kegiatan kunjungan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kepala desa serta perangkatnya selalu disampaikan tentang judi dan penyakit masyarakat lainnya, terlebih akan menghadapi Pilkada serentak di tahun 2018,” ujar Suparmin. (put/nis)












