Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk antisipasi perayaan pergantian malam Tahun Baru 2018, anggota Satuan Narkoba Polres Probolinggo melakukan razia minuman beralkohol (mihol) di beberapa warung remang-remang maupun toko kelontong di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/12/2017).
Kegiatan razia ini dimulai pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Upaya ini dimaksudkan karena kebanyakan toko-toko yang menjual minuman beralkohol biasanya buka pada malam hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Idik Satuan Narkoba Polres Probolinggo Aiptu Susilo. “Biasanya saya melihat anak-anak yang membawa bungkusan berupa arak pada malam hari karena jalan raya sepi dan dirasa aman,” katanya.
Sasaran pertama dari razia ini adalah toko milik ST (48) di Dusun Krajan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. Karena toko ini disinyalir menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol. Setelah dilakukan razia dan pengecekan di dalam toko, petugas menemukan berbagai macam minuman beralkohol yang disimpan di bawah dagangan toko kelontongnya.
Tak berhenti disitu, anggota terus menyisir wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di toko milik S (34) di Desa Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Disini petugas menemukan beberapa botol arak yang lazim dibeli oleh pemuda-pemudi yang tinggal di desa tersebut.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya mengatakan razia ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sebab bagaimanapun juga keberadaan minuman beralkohol tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama yang memiliki anak usia remaja.
“Kami butuh support dari semua lapisan masyarakat untuk memberantas dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Kami akan menindak tegas bagi penjual yang masih mencoba-coba berjualan minuman beralkohol. Karena kami sudah mengantongi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Suherly Sanjaya.
Menurut Kasat Narkoba, tindakan tegas akan dilakukan Polres Probolinggo bagi penjual minuman beralkohol yang masih coba-coba berjualan dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tak hanya menyita tapi akan mengusut tuntas para penjual sampai ke ranah pengadilan.
“Hal ini dikarenakan adanya Perda Nomor 3 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tukasnya. (fudz/nis)












