Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Karena tak mau diputus oleh ceweknya ND (17) asal Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, RAS (17) asal Desa Andungsari Kecamatan Tiris nekat sebarkan foto syurnya bersama sang pacar di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp hingga sempat viral serta menuai protes dari beberapa kalangan.
Pengakuan ini disampaikan RAS, remaja yang memposting foto tersebut usai ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah ND yang merupakan pacar pelaku melaporkan perbuatan RAS ke polisi. Sebab ND merasa malu karena hubungan suami stri yang mereka lakukan diketahui publik.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan seorang anak dibawah umur karena menggunggah foto berkonten pornografi pacarnya. Foto tak pantas ini kemudian viral sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku ini kami tangkap di wilayah Kraksaan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad kepada Kabarpas.com.
RAS masih masih berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Tiris. Sedangkan DN merupakan pelajar kelas menengah di wilayah Kecamatan Kraksaan. Pelaku merupakan sosok lelaki yang ada dalam foto syur tersebut. “Sedangkan foto yang diunggah merupakan fotonya bersama sang kekasih DN,” imbuh Kapolres.
Kepada polisi RAS menceritakan bahwa foto diambil oleh dirinya pada malam pergantian tahun baru 2018 lalu di sebuah hotel di Kraksaan. Selang beberapa hari kemudian, DN minta putus sehingga RAS kemudian mengancam akan menyebarkan foto itu jika tetap minta putus.
“Saya ambil sendiri tanpa ada paksaan. Saya hanya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu, hanya 3 menit lalu saya hapus. Untuk sewa hotelnya, seharga seratus dua puluh ribu rupiah,” akunya dihadapan penyidik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti HP Samsung Galaxi J1 dan sebuah HP merk Vivo. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. “Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kapolres Fadly Samad. (fudz/nis)

















