Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Jan 2018

Tak Mau Diputus, Remaja Ini Nekat Sebarkan Foto Syur Pacarnya


Tak Mau Diputus, Remaja Ini Nekat Sebarkan Foto Syur Pacarnya Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Karena tak mau diputus oleh ceweknya ND (17) asal Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, RAS (17) asal Desa Andungsari Kecamatan Tiris nekat sebarkan foto syurnya bersama sang pacar di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp hingga sempat viral serta menuai protes dari beberapa kalangan.

Pengakuan ini disampaikan RAS, remaja yang memposting foto tersebut usai ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah ND yang merupakan pacar pelaku melaporkan perbuatan RAS ke polisi. Sebab ND merasa malu karena hubungan suami stri yang mereka lakukan diketahui publik.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan seorang anak dibawah umur karena menggunggah foto berkonten pornografi pacarnya. Foto tak pantas ini kemudian viral sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku ini kami tangkap di wilayah Kraksaan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad kepada Kabarpas.com.

RAS masih masih berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Tiris. Sedangkan DN merupakan pelajar kelas menengah di wilayah Kecamatan Kraksaan. Pelaku merupakan sosok lelaki yang ada dalam foto syur tersebut. “Sedangkan foto yang diunggah merupakan fotonya bersama sang kekasih DN,” imbuh Kapolres.

Kepada polisi RAS menceritakan bahwa foto diambil oleh dirinya pada malam pergantian tahun baru 2018 lalu di sebuah hotel di Kraksaan. Selang beberapa hari kemudian, DN minta putus sehingga RAS kemudian mengancam akan menyebarkan foto itu jika tetap minta putus.

“Saya ambil sendiri tanpa ada paksaan. Saya hanya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu, hanya 3 menit lalu saya hapus. Untuk sewa hotelnya, seharga seratus dua puluh ribu rupiah,” akunya dihadapan penyidik.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti HP Samsung Galaxi J1 dan sebuah HP merk Vivo. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. “Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kapolres Fadly Samad. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden: Jember Pionir Karnaval Indonesia, Potensi Wisatanya Paket Lengkap

25 Juli 2026 - 18:59

Fraksi NasDem DPRD Jember Apresiasi Program Home Care, Sebut Permudah Akses Layanan Kesehatan

25 Juli 2026 - 18:55

Perkuat Sinergitas, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas, Polres Jombang Gelar Olahraga Bersama

25 Juli 2026 - 18:53

PDI Perjuangan Jember Siap Bersinergi Sukseskan Program Home Care

25 Juli 2026 - 17:53

JFC Bukan Sekadar Karnaval, Tapi Penggerak Ekonomi Jember 

25 Juli 2026 - 10:58

Red Carpet JFC 2026 Dipenuhi Selebritas, Bubah Alfian Gaungkan Mimpi Jember ke Dunia

25 Juli 2026 - 10:54

Trending di KABAR NUSANTARA