Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Jan 2018

Tujuh Kurir dan Bandar Sabu-sabu Dibekuk


Tujuh Kurir dan Bandar Sabu-sabu Dibekuk Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Dalam waktu 2×24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk kurir dan bandar sabu-sabu, Jum’at (12/1/2018). Seorang kurir berinisial HN (42 th) berhasil dibekuk di pinggir jalan masuk Desa Pesawahan Kecamatan Tiris. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu ) paket plastik klip berisi narkotiba golongan I jenis sabu.

Dari hasil ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk YN (39 th) di dalam rumahnya di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris. Saat ditanya petugas, YN ternyata juga bersama LL (37 th) yang langsung dibekuk di rumahnya di Desa Ranugedang Kecamatan Tiris.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan hasil penangkapan terhadap HN (42 th). “Kami akan terus mencari dan mencari pelaku lain yang juga ikut terlibat,” kata Kanit Opsnal Aiptu Susilo.

Setelah dilakukan undercover, polisi berhasil mengamankan RO (27 th) di Depan Alfamart Desa Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Setelah diamankan, polisi terus berusaha mengembangkan dari RO (27 th) ini. Selanjutnya tim bergerak ke wilayah Kota Probolinggo. tepatnya di Jl. Cokroaminoto 11 Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Disana polisi menemukan 1 (satu) tempat yang diduga menjadi markas dan tempat pesta sabu- sabu.

Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung mendobrak dan berhasil mengamankan HR (42 th), RD (34 th) dan JN (25 th) sesaat sebelum menghisap Narkotika Golongan I jenis Sabu yang sudah siap di dalam pipet kaca serta bong. Ketiga pelaku serta barang buktinya langsung diamankan di Mako Polres Probolinggo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika ditotal kami sudah berhasil menangkap 7 orang pengedar, bandar dan pemakai Sabu dalam waktu 2 x 24 Jam. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelamatkan wilayah Kabupaten Probolinggo dari peredaran dan penyalahgunaan Sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya.

Akibat perbuatannya, ketujuh orang pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Tidak hanya itu, ketujuh pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait ke Pasien RSD Soebandi: Jangan Pulang Sebelum Sehat, Biaya Ditanggung Pemerintah 

17 Oktober 2026 - 17:56

Tepat HUT Prabowo, Gus Fawait Gelar Bakti Sosial Kesehatan dengan Target 10000 Penerima

17 Oktober 2026 - 17:53

Hari Parlemen Nasional, NasDem Jember Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Masyarakat 

16 Oktober 2026 - 20:09

Pahami Arah Kebijakan Prabowo, Fawait Implementasikan Lewat Program Pemkab Jember

16 Oktober 2026 - 13:13

Jember, Kuba-nya Indonesia dalam Urusan Cerutu

16 Oktober 2026 - 12:53

Cerutu Jember Tembus 45 Negara, Gus Fawait Promosikan Produk Lokal di Forum Nasional

16 Oktober 2026 - 12:51

Trending di KABAR NUSANTARA