Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Saat ini masyarakat Desa Dungun Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo resmi memiliki rest area. Hal ini setelah keberadaan Rest Area Dungun tersebut diresmikan pemanfaatannya oleh anggota Komisi VIII DPR RI H Hasan Aminuddin, Minggu (4/2/2018) pagi.
Peresmian ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo, Camat Tongas Sugeng Wiyanto dan jajaran Forkopimka Tongas, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Tongas.
Prosesi peresmian yang dilaksanakan pada selamatan Desa Dungun tersebut diawali dengan penyerahan sembako serta santunan kepada anak yatim. Peresmian sendiri ditandai dengan penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan pelepasan balon sebagai simbul bahwa Rest Area Dungun ini dapat dipakai untuk mengais rejeki Allah SWT dan sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hasan Aminuddin menyatakan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan dari adanya permasalahan desa. Salah satunya pembangunan Rest Area Dungun dilakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Dungun pada khususnya. “Rest Area Dungun merupakan suatu kebijakan publik untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Mantan Bupati Probolinggo dua periode ini meminta masyarakat agar jangan merasa malu meskipun memiliki pengetahuan tinggi yang dimilikinya. Sebab meraih rizki Allah SWT merupakan ibadah untuk kebutuhan hidup keluarganya.
“Sehingga pembangunan sarana ini dapat bermanfaat dan barokah serta mampu merubah ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Perbanyaklah bersyukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada kita,” tukas Hasan.
Kepala Desa Dungun Moh Mujib menyampaikan, agar dengan diresmikannya Rest Area Dungun ini bisa bermanfaat dan membantu masyarakat. “Ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas kerjasama seluruh anggota Forkopimka Tongas serta masyarakat dalam mensukseskan pembangunan Rest Area Dungun ini hingga sampai peresmian,” kata Mujib. (fudz/nis)

















