Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Sabhara Polres Proboinggo melaksanakan kegiatan Cipkon (cipta kondisi) dalam rangka Operasi Bina Kusuma dengan melaksanakan razia penyakit masyarakat yang sasaran kali ini adalah toko yang menjual minuman keras (miras), Rabu (7/2/2018).
Banyaknya warung-warung yang beroperasi dan berkedok sebagai toko jamu yang menjual miras di wilayah Kabupaten Probolinggo, membuat Polres Probolinggo perlu mengadakan penindakan tegas terhadap para penjualnya.
Kasat Sabhara AKP Istono kepada Kabarpas.com mengatakan untuk memberantas peredaran miras, pihaknya kembali mengadakan razia di warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Razia miras yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli 822 Sabhara Polres Probolinggo Bripka Dedik dan gabungan dengan personil Team Mada yang berjumlah 6 anggota Sabhara ini mulai melakukan razia pada pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Sasarannya warung yang buka hingga larut malam yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” jelasnya Istono
Hasil dari kegiatan operasi ini petugas mendapati salah satu warung yang berada wilayah Kecamatan Kraksaan milik seorang ibu berinisial ER (56) warga jalan Ahmad Yani Kabupaten Probolinggo.
“Di lokasi tersebut, anggota telah mengamankan barang bukti berupa Beer pros 4 botol 620 ml, Mix max 7 botol 275 ml, Newport 2 botol 650 ml, Anggur koleson 6 botol 620 ml dan Anggur merah 3 botol 350 ml,” ungkap Istono
Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya anggota langsung membuat laporan dan mencatat identitas penjual dan selanjutkan akan dilakukan penindakan lebih lanjut. (fudz/nis)

















