Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Feb 2018

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembobolan Konter HP


Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembobolan Konter HP Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembobolan konter HP yang terjadi di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, Senin (12/2/2018) kemarin. Pelakunya adalah AG (20), AT (17) dan MH (15) warga Desa Kertosono Kecamatan Gading. Para pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil penelusuran terhadap nomor IMEI ponsel yang mereka curi. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan ponsel yang hilang dari konter milik Abdus Salam warga Desa Condong Kecamatan Gading. “Total ada 6 unit HP yang mereka curi dari dalam konter milik korban,” ungkapnya, Selasa (13/2/2018).

AKP Riyanto menyebutkan modus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini dilakukan dengan cara menjebol dinding disisi timur toko yang terbuat dari triplek pada Kamis (8/2/2018) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya mereka masuk dan menggasak 6 unit HP dari dalam etalase toko yang ditinggal pulang oleh pemiliknya itu. Ketiganya saling membagi tugas ada yang bertugas mengawasi dan ada juga yang bertugas mengambil barang dan ketiganya pun langsung kabur usai mendapatkan barang incarannya. “Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 8 juta,” ujarnya.

Adapun tiga sekawan ini disebutkan AKP Riyanto dikenakan dengan pasal 363 sub 480 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya sesuai dengan KUHP adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 

2 Oktober 2026 - 07:52

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Trending di KABAR NUSANTARA