Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Mei 2018

Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kades dan Pokmas Desa Banyuanyar Dilaporkan ke Polisi


Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kades dan Pokmas Desa Banyuanyar Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Titin Sukmawati

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, didampingi oleh Muhammad Helmi Rosyadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tengah melaporkan Kades Banyuanyar dan Pokmasnya ke Polres Banyuwangi atas dugaan pungli terhadap program tanah sistematis lengkap (PTSL).

Menurut kordinator perwakilan masyarakat Desa Banyuanyar Supriyadi mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sepuluh hari yag lalu sudah dilaporkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun, dari kejaksaan menyarankan untuk melaporkan ke Polres Bnayuwangi.

“Pelaporan ini kita lakukan atas dugaan adanya pungli terhadap program PTSL di Banyuanyar yang dilakukan oleh Kades dan Panitia Kelompok Masyarakat atau pokmas,” ucap Supriyadi kepada kabarpas.com biro Banyuwangi, Selasa (01/04/2018).

Supriyadi menambahkan, dalam laporan yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya. Pihaknya tengah membawa bukti-bukti dugaan pungli seperti kwitansi pembayaran, susunan panitia, dan video orang-orang yang ikut program PTSL. “Dari bukti tersebut, kami berharap ada penanganan cepat yang dapat dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu Muhammad Helmi Rosyadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menjelaskan, kasus dugaan pungli dan pemerasan ini bukanlah kasus main-main. Sehingga dari situlah pihaknya akan mendukung secara penuh dan melakukan pendampingan khusus kepada masyarakat Desa Banyuanyar.

“Dari sini pemantauan dan perkembanagan laporan masyarakat kepada Polisi akan kita lakukan secara inten, hingga penetapan tersangaka pada kasus ini,” tegas Hilmi pria yang juga menjabat sebagai Kordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (Gebrak).

Untuk sekadar diketahui program PTSL hanya memperbolehkan Pokmas membebankan biaya sebesar Rp 150 ribu kepada pemohon.  (pen/tin).

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA