Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Mei 2018

Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kades dan Pokmas Desa Banyuanyar Dilaporkan ke Polisi


Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kades dan Pokmas Desa Banyuanyar Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Titin Sukmawati

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, didampingi oleh Muhammad Helmi Rosyadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tengah melaporkan Kades Banyuanyar dan Pokmasnya ke Polres Banyuwangi atas dugaan pungli terhadap program tanah sistematis lengkap (PTSL).

Menurut kordinator perwakilan masyarakat Desa Banyuanyar Supriyadi mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sepuluh hari yag lalu sudah dilaporkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun, dari kejaksaan menyarankan untuk melaporkan ke Polres Bnayuwangi.

“Pelaporan ini kita lakukan atas dugaan adanya pungli terhadap program PTSL di Banyuanyar yang dilakukan oleh Kades dan Panitia Kelompok Masyarakat atau pokmas,” ucap Supriyadi kepada kabarpas.com biro Banyuwangi, Selasa (01/04/2018).

Supriyadi menambahkan, dalam laporan yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya. Pihaknya tengah membawa bukti-bukti dugaan pungli seperti kwitansi pembayaran, susunan panitia, dan video orang-orang yang ikut program PTSL. “Dari bukti tersebut, kami berharap ada penanganan cepat yang dapat dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu Muhammad Helmi Rosyadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menjelaskan, kasus dugaan pungli dan pemerasan ini bukanlah kasus main-main. Sehingga dari situlah pihaknya akan mendukung secara penuh dan melakukan pendampingan khusus kepada masyarakat Desa Banyuanyar.

“Dari sini pemantauan dan perkembanagan laporan masyarakat kepada Polisi akan kita lakukan secara inten, hingga penetapan tersangaka pada kasus ini,” tegas Hilmi pria yang juga menjabat sebagai Kordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (Gebrak).

Untuk sekadar diketahui program PTSL hanya memperbolehkan Pokmas membebankan biaya sebesar Rp 150 ribu kepada pemohon.  (pen/tin).

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Kawendra Sebut Gus Fawait “Prabowonya Jember”, Puji Gagasan Home Care

24 Juli 2026 - 20:04

Kemenkes Nilai Home Care Jember Bisa Jadi Model Layanan Kesehatan Nasional

24 Juli 2026 - 15:23

Tak Perlu ke Puskesmas, Home Care Jember Hadir di Rumah Warga Jadi Dokter Keluarga

24 Juli 2026 - 15:18

Hadiri Harlah ke-28 PKB, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Berpijak pada Amanat Konstitusi

24 Juli 2026 - 10:25

Kota Mojokerto Berkomitmen Dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi

24 Juli 2026 - 10:17

Rp2,57 Triliun Investasi Masuk ke Jember: Tumbuh 70,2 Persen dan Ribuan Lapangan Kerja Tercipta

23 Juli 2026 - 14:59

Trending di KABAR NUSANTARA