Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) memberikan sosialisasi registrasi ternak desa di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo secara bertahap. Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa (kades) di masing-masing kecamatan.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak drh. Amir Syarifuddin mengungkapkan sosialisasi registrasi ternak ini bertujuan untuk mewujudkan data populasi ternak desa (sapi, kambing, domba, kerbau dan kuda) yang akurat dan up to date. Serta mewujudkan data kelahiran, kematian, mutasi (pemasukan/pengeluaran) dan pemotongan ternak desa.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi karena sejak tahun 2000, Perda Tentang Kartu Ternak dan regulasi retribusi daerah tentang ternak dihapus. Karena dihapus, maka regulasi terkait kewajiban setiap ternak memiliki identitas ternak juga hapus. Sehingga tidak ada aktifitas pencatatan di desa-desa,” ungkapnya, Kamis (03/05/2018).
Menurut Amir, tahun 2010 pihaknya bersama dengan Polres Probolinggo berinisiasi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kartu identitas ternak. Akhirnya lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kartu Kepemilikan Ternak.
“Tetapi pelaksanaannya tidak optimal dan banyak kendala teknis yang menjadi hambatan. Salah satunya dari sisi sosial budaya para pemilik ternak tidak mau kalau ternaknya diberi anting,” jelasnya kepada Kabarpas.com biro Probolinggo.
Pemilik ternak beranggapan jika ternaknya diberi anting maka bisa menurunkan nilai jualnya, kesannya seperti ternak bantuan da cacat karena ada bekas luka di telinganya. “Secara teknis terjadi hambatan, termasuk anggaran terkait kartu ternak yang masih kurang maksimal,” terangnya.
Mulai tahun ini terang Amir, mulai dilakukan penataan dalam rangka pelaksanaan Perda Kartu Identitas Ternak dengan dibuatkan kegiatan registrasi ternak. Setiap ternak yang ada di desa harus didaftarkan ke petugas registrasi ternak desa untuk dicatat di buku register.
“Setelah tercatat dikeluarkanlah Surat Kepemilikan Ternak oleh Kepala Desa sebagai bukti telah diregistrasi. Nantinya akan diberikan stiker/kartu yang ditempelkan di kandang atau tembok rumah. Salah satu manfaatnya untuk pengamanan ternak. Jika terjadi konflik tentang kepemilikan ternak, rujukannya ke buku register,” tegasnya.
Amir menegaskan bahwa untuk tahun 2019 mendatang masih fokus kepada tahapan sosialisasi registrasi ternak desa. Sehingga harapannya tahun 2019 seluruh desa sudah melaksanakan registrasi ternak desa.
“Dengan adanya registrasi ternak ini diharapkan desa memiliki data populasi ternak desa yang bisa dimasukkan dalam monografi desa. Setelah diadakan registrasi ternak ini, para pemilik ternak akan memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Ternak (SKPT) yang ditandatangani oleh kepala desa. SKPT ini melekat kepada pemilik ternak sehingga jika ternaknya dijual maka harus dibuatkan SKPT yang baru. SKPT ini menjadi bukti legalitas kepemilikan ternak,” pungkasnya. (mel/nis).

















