Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Bangil, Kabarpas.com – Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali mendatangi Kejaksaan Kabupaten Pasuruan pada Rabu (09/05) pagi terkait dugaan korupsi tanah kas desa (TKD). Kedatangan mereka menyakan perkembangan atas laporannya pada bulan januari 2018 lalu.
Perwakilan warga beserta kuasa hukumnya diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan M. Noor di ruangan Pidana Khusus. Didalam audensinya, mereka menyampaikan penemuan baru yang ada didalam kasus tersebut.
Menurut Hendrik Sebagai Kuasa Hukumnya ia menyampaikan kami dari warga beberapa minggu mendapatkan informasi dari siapa kepala desa beserta ketua BPD tidak akan tersentuh hukum karena setor uang 500 juta, setornya uang kemana, makanya kita kembali mendatangi kenapa penyelidiki molor terus, ternyata ada kendala membutuhkan ahli gludesi akan menentukan publikasi yang akan keluar, ” katanya.
“Tuntutanya tanah kas desa yang luasnya 4,8 Hektar dengan Panjang 200 x 50 meter dan kedalaman 20 meter agar dikembalikan ke Kas Desa Bulusari dan dikelola oleh warga Bulusari, ” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan M. Noor saat ditemui awak media mengatakan kalau sudah ada ahli dari pertanahan, kendalanya dari cari para ahli nanti akan di ekspos lagi.
“Untuk permasalahan yang sudah diperhentikan saya kurang tahu, nanti akan kami pelajari lagi. Keterangan dari saksi merupakan alat bukti, makanya kami sudah memeriksa ada sebelas saksi yang sudah kita lakukan pemanggilan. Kita akan konmitmen pada azas praduka tak bersalah,” terang M. Noor. (dar/tin).

















