Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 30 Mei 2018

Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Dibekuk Saat Akan Transaksi


Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Dibekuk Saat Akan Transaksi Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

Pasuruan, Kabarpas.com – Akhmad Muhaimin (21) warga Dusun Geneng Timur, Desa Ledug, Kecamatan Prigen dan Moh. Nur Syamsudin (21) warga Dusun Lumbang Krajan Rt. 02 Rw. 07, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap setelah terbukti memiliki sabu.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Muhaimin yang saat itu tengah berada di gang masuk Desa Lumbang rejo, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat.

Selanjutnya, usai pelaku Muhaimin ditangkap, petugas lalu mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku Syamsudin di dalam rumahnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat itu pelaku Syamsudin menyuruh pelaku Muhaimin untuk mengantarkan sabu ke daerah Trawas. “Namun sebelum sempat mengantar barang harap tersebut, akhirnya pelaku Muhaimin berhasil kami amankan, “ tegasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Syamsudin, di antaranya yaitu 1 kantong plastik kecil berisi pil yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing 0,30 gram.

“Sedangkan dari tangan pelaku Muhaimin, kami berhasil amankan 1 kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, dan 1 bungkus rokok merk Ares tempat menyimpan Sabu,” ujarnya.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 10 tahun penjara.(dar/tin).

Artikel ini telah dibaca 248 kali

Baca Lainnya

Kiprah Siswa SMK Negeri 1 Pasuruan, Diterima di Kampus Negeri hingga Perusahaan Ternama

14 Mei 2026 - 08:26

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

Trending di Berita Pasuruan