Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 8 Jun 2018

Pemkab Probolinggo Gelar Bimtek Penguatan Kelembagaan Organisasi Koperasi


Pemkab Probolinggo Gelar Bimtek Penguatan Kelembagaan Organisasi Koperasi Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar bimbingan teknis (bimtek) penguatan kelembagaan koperasi di Balai Hinggil Kota Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur KPRI se-Kabupaten Probolinggo. Fokus dari kegiatan ini adalah penataan kelembagaan KPRI yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Setiadi Agus Prakoso mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan koperasi yang menjalankan secara utuh tata laksana organisasi koperasi.

“Pengurus koperasi dalam menjalankan pengelolaan koperasi sudah berorientasi pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan lain yang mengatur koperasi,” ungkapnya.

Agus mencontohkan, koperasi yang mempunyai karyawan harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. “Selain itu, pengawas bisa meminta tenaga audit eksternal untuk melakukan uji materi tentang laporan keuangan koperasi,” jelasnya.

Menurut Agus, bimtek ini juga bisa dijadikan sebagai media bagi pengurus koperasi mempersiapkan lembaganya dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) guna menciptakan koperasi yang bisa dipercaya oleh internal dan eksternal.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih banyak koperasi di Kabupaten Probolinggo yang masih mengikuti pola-pola pengelolaan teknik lama. Misalnya perpajakan masih menggunakan pola lama,” terangnya.

Melalui bimtek penguatan kelembagaan koperasi ini Agus mengharapkan pengurus paham bahwa koperasi harus memiliki sistem yang berkesinambungan. Contohnya, telah dilakukan reformasi pengurus selalu diikuti dengan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru meliputi banyak berkas.

“Mudah-mudahan koperasi memiliki aplikasi dan pengurus mampu menjalankan pengelolaan koperasi mengikuti kaedah. Seperti, serah terima jabatan itu harus sudah dijalankan untuk dilegalisasikan kepada notaris untuk mendapatkan kekuatan sebagai dokumen autentik,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA