Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Fathul Isam (20) dan Adi Mulyono (33) warga Dusun Dermo, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Prigen, setelah terbukti melakukan perampasan sebuah tas milik Lailatul Asmaliyah (23) warga Dusun Gempol, Desa / Kecamatan Gempol, kabupaten setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, saat itu korban dibonceng sepeda motor. Sesampai di Jl Raya Candiwates korban dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Selanjutnya, pelaku menarik tas milik korban, sehingga sepeda motor korban jatuh mengenai sepeda pelaku dan mengakibatkan pelaku jatuh juga.
Akibatnya, tas yang sudah dibawa pelaku terlempar. Kemudian korban berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban warga berdatangan dan mengejar pelaku hingga akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan.
Tak berselang lama, petugas dari Polsek Prigen datang untung mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto saat dikonfirmasi oleh Kabarpas.com mengatakan, pelaku beruntung segera diamankan pihaknya untuk menghindari dari amukan massa.
“Pelaku kami amankan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Baktiono. (dar/gus).

















