Oleh: Tantan Hermansah, Doktor Bidang Sosiologi Perkotaan UI
(Kabarpas.com) – TENTU saja tidak ada yang baru dalam kata kunci yang saya tulis ini. “Rentenir”, “warga desa”, “jebakan pinjaman”, atau “Kemiskinan” dan “kemiskinan berbagi” merupakan isu lama bagi warga desa. Termasuk pada dua entitas warga desa yang yang temukan ketika mudik tersebut.
Justru karena tidak ada yang baru, bagaimana kita mengurangi fakta mengerikan ini? Apakah tidak ada metode dan cara yang keampuhannya… yaa… 70 persen lah. [Jika pembaca memiliki ide dan pikiran atau temuan, silahkan tuliskan di kolom komentar]
Mari kita kembali kepada cerita mudik dan rentenir itu. Berbekal kata kunci yang didapatkan di lapangan, saya mencoba mencari di internet. Eureuka! Dapat!. Ternyata mereka terorganisasi dengan rapi. Ada visi misi yang indah. Bahkan mereka juga menjelaskan metodelogi. Keren bukan. Mereka terorganisasi dan memiliki cabang di daerah lain di Indonesia.
Nama mereka macam-macam. Ada koperasi, BMT (beneran… berbasis syariah), atau istilah lain yang kadang keren juga. Hanya satu kesamaannya: mereka menawarkan pinjaman kepada pelaku yang tidak memiliki penghasilan jelas dan tidak bankable. Bunganya? Mulai dari 5% sampai 30% perbulan (untuk yang 30% perbulan, sebenarnya saya juga belum menemukan langsung).
Katakanlah rata-rata 10% perbulan. Itu sangat tinggi sekali. Tapi bukan itu poin pentingnya. Menjawab pertanyaan pada paragraph di atas, jawabannya bisa dikatakan cukup susah karena menyangkut bukan hanya persoalan struktural (bank resmi kurang mau “bermain” di situ), tetapi juga kultural dan sosial.
Ketika didalami mengapa mereka mau mengambil pinjaman yang dari sisi persyaratan sebenarnya diperuntukkan untuk usaha. Alasannya sederhana: tidak ada tetangga atau teman, atau sodara, atau lembaga di sekitar mereka yang mau memberikan kebutuhan mendesak mereka.
Memang, sebagian ada yang dipakai untuk memenuhi selera konsumtif mereka. Alasannya: “pengen juga atuh seperti yang lain… pergi ke kota rame-rame beli bakso si Mas x …”. Sebagian lain untuk kebutuhan nikahan. Jarang untuk pendidikan mah. Sebab bagi kalangan miskin ini, pendidikan tidak/ belum menjadi prioritas.
Maka menjadi jelas di sini bahwa persoalan mendasar dari “membuncah”nya rentenir atau bisnis keuangan illegal di desa-desa yang menjerat penduduk miskin tidak terjadi secara sepihak. Ada peran kedua belah pihak (penyedia jasa dan peminjam) yang kemudian bertemu pada ruang kepentingan yang sama.
Secara sosial, meluruhnya empati dan peduli dari lingkungan sekitar; dan secara kultural karena hedonisme dan konsumtivisme juga dimiliki oleh kalangan miskin meski dengan takaran yang berbeda. [bersambung]

















