Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasyah
Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo, menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelamatan arsip aset. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan dari OPD dan kelurahan/desa di Kabupaten Probolinggo.
Rakor yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Budi Purwanto ini dihadiri narasumber Bambang Irawan dari Dispersip Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan materi Penelusuran Arsip Aset.
Plt Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Budi Purwanto mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi, perlu dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi suatu organisasi.
“Dengan banyaknya kasus yang berkaitan dengan barang milik negara/daerah dalam hubungannya dengan perseorangan maupun organisasi di luar pemerintahan, maka menuntut untuk mengambil langkah-langkah guna menertibkan penataan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan barang milik negara/daerah,” ungkapnya.
Menurut Budi, arsip aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai akibat dari masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumberdaya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.
“Harapannya setiap OPD dapat meningkatkan pengelolaan dan pengamanan arsip aset yang dimiliki di wilayah kerja masing-masing dengan langkah-langkah kegiatan identifikasi analisis organisasi, pendataan, pengolahan hasil pendataan serta penentuan arsip,” jelasnya.
Budi menambahkan rakor penyelamatan arsip aset ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada OPD di Kabupaten Probolinggo tentang apa dan bagaimana arsip aset. Serta memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara/daerah.
“Selain itu, mencegah terjadinya kasus-kasus yang berkaitan dengan aset milik negara/daerah atau perseorangan karena setiap aset/barang milik negara dapat diketahui dan dijamin keberadaan dokumennya, setiap barang milik negara/daerah dapat dipastikan pemegang kewenangan dalam pengelolaan dokumennya serta terjamin penyimpanan dan pengamanannya serta keberadaan dan keselamatan dokumen aset/barang milik negara dapat dipantau dengan mudah,” pungkasnya. (mel/nis).

















