Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Nov 2018

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif


Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), memberikan sosialisasi larangan pemotongan sapi betina produktif di Pendopo Kecamatan Besuk. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan populasi sapi di Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan yang dihadiri narasumber Camat Besuk Teguh Prihantoro dan Aipda Alim dari Polres Probolinggo ini diikuti oleh peternak, jagal dan pemilik kios daging di Kecamatan Besuk dan Pakuniran. Serta Kapolsek Besuk dan Kapolsek Pakuniran.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya peternak, jagal dan pemilik kios daging di Kecamatan Besuk dan Pakuniran tentang larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 18 ayat 2.

“Selain itu, memberikan pemahaman kepada para jagal, peternak dan pemilik kios daging bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 pada pasal 61 ayat 1 disebutkan pemotongan ternak yang dagingnya diedarkan dan dijualbelikan harus di RPH (Rumah Potong Hewan),” ungkapnya.

Menurut Niko, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan, khususnya daging tahun 2026 serta memberikan pemahaman kepada jagal, peternak dan pemilik kios daging bahwa aturan perundangan-undangan dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun.

“Tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah melaksanakan sosialisasi pembinaan dan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Nomor 18 tahun 2009, khususnya pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif agar masyarakat yang bergerak dibidang peternakan sudah mengetahui larangan dan tindakan yang ditanggung bila melanggar aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa tahun anggaran 2019 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo juga akan melaksanakan Juleha (juru sembelih halal).

“Harapannya panitia qurban takmir masjid saat Idul Adha memiliki ilmu memotong ternak yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan),” pungkasnya. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA