Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Rumah Potong Hewan (RPH) di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, akhirnya menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.
Kedua kecamatan yang dimaksud yaitu Maron dan Banyuanyar. Sertifikat ini diberikan setelah kedua RPH tersebut dinyatakan lolos sertifikasi. Sertifikat halal ini diambil oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo di Kantor MUI Provinsi Jawa Timur, Senin (17/12/2018).
Kegiatan sertifikasi ini dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, khususnya pasal 3 (tiga) ayat 1 yang berbunyi kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
“Dengan diterimanya sertifikat halal oleh RPH Maron dan Banyuanyar ini diharapkan daging yang dikeluarkan RPH halal sesuai dengan syariah Islam dan layak dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ungkap Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Nikolas Nuryulianto.
Menurut Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto, sertifikat halal ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang lagi. “Diharapkan masyarakat penjual dan pembeli daging sebaiknya mengambil membeli daging yang ternaknya dipotong di RPH,” jelasnya.
Niko menerangkan sertifikat halal diberikan sebagai salah satu pelayanan DPKH dalam penyediaan bahan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Program pemerintah perlu dukungan dari masyarakat luas agar berhasil demi terjaminnya peredaran bahan pangan asal hewan yang ASUH,” tutupnya. (mel/nis).

















