Reporter : Sam Dhemit
Editor : Diaz Octa
Surabaya, Kabarpas.com – Mengulas tentang video viral pria berkaos hijau yang melakukan tindak kekerasan terhadap pria berseragam Satpol PP.
Diketahui pria berkaos hijau bernama Darmuji, yang juga ketua RT 6, RW 7, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, memukuli dan membentak-bentak pria berseragam Satpol PP yakni Rianda Harendino, staf Kelurahan Krembangan Utara, di halaman kantor kelurahan.
Video viral tersebut mendapat tanggapan dari Kasatpol PP, Irvan Widyanto. Pihaknya mengatakan bahwa tindakan Rianda sudah sesuai aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), bahwa spanduk maupun poster tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya karena dikhawatirkan mengganggu. Apalagi APK yang diturunkan tersebut alat pengaitnya terlepas dan menggantung di tengah jalan.
“Kami memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. Dalam video itu terlihat jelas, staf kami dianiaya oleh pelaku,” ujar Irvan.
Sementara menurut keterangan Darmuji, bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan aksi spontan karena emosi. Pasalnya banner tersebut baru dipasang malam sebelumnya.
Darmuji menganggap tindakan Rianda sewenang-wenang karena tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik APK.
“Saya tidak begitu kenal dia. Kemarin emosi dan aksi itu spontan. Katanya dicopot karena diminta panwaslu. Saya langsung tanya panwaslu-nya. Namun, mereka tidak tahu,” ujarnya. (sam/diz).

















