Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Mar 2019

Dinkes Probolinggo Berikan Penyuluhan dan Sertifikasi Keamanan Pangan


Dinkes Probolinggo Berikan Penyuluhan dan Sertifikasi Keamanan Pangan Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/3/2019) memberikan penyuluhan dan sertifikasi keamanan pangan. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang industri rumah tangga pangan dengan narasumber yang mempunyai sertifikat keahlian Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI).

Selama kegiatan, para pelaku industri rumah tangga pangan mendapatkan materi kebijakan penyelenggaraan pangan industri rumah tangga, keamanan pangan dan BTP, higiene sanitasi dan CPPB, label dan pengemasan serta tata cara penyelenggaraan SPP-IRT.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Sumaryanto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas.

“Selain itu, meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga, meningkatkan jangkauan pemasaran dan daya saing pangan lokal serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai konsumen,” ungkapnya.

Menurut Yanto, keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk pangan yang akan diedarkan ataupun dikonsumsi masyarakat. Apabila produk pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman, hal ini akan berdampak terhadap kesehatan dan perkembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang.

“Saat ini, masih banyak produk pangan yang beredar di masyarakat belum teruji kemananannya untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan kemampuan tentang keamanan pangan bagi pemilik/penanggung jawab industri rumah tangga pangan,” jelasnya.

Yanto menerangkan, sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.

“Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas industri rumah tangga pangan, meletakkan industri rumah tangga pangan dalam posisi strategis dan sehat. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 dan telah diperbarui dengan PERKA BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” pungkasnya. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 

2 Oktober 2026 - 07:52

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Trending di KABAR NUSANTARA