Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Mar 2019

Dinkes Probolinggo Berikan Penyuluhan dan Sertifikasi Keamanan Pangan


Dinkes Probolinggo Berikan Penyuluhan dan Sertifikasi Keamanan Pangan Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/3/2019) memberikan penyuluhan dan sertifikasi keamanan pangan. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang industri rumah tangga pangan dengan narasumber yang mempunyai sertifikat keahlian Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI).

Selama kegiatan, para pelaku industri rumah tangga pangan mendapatkan materi kebijakan penyelenggaraan pangan industri rumah tangga, keamanan pangan dan BTP, higiene sanitasi dan CPPB, label dan pengemasan serta tata cara penyelenggaraan SPP-IRT.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Sumaryanto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas.

“Selain itu, meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga, meningkatkan jangkauan pemasaran dan daya saing pangan lokal serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai konsumen,” ungkapnya.

Menurut Yanto, keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk pangan yang akan diedarkan ataupun dikonsumsi masyarakat. Apabila produk pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman, hal ini akan berdampak terhadap kesehatan dan perkembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang.

“Saat ini, masih banyak produk pangan yang beredar di masyarakat belum teruji kemananannya untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan kemampuan tentang keamanan pangan bagi pemilik/penanggung jawab industri rumah tangga pangan,” jelasnya.

Yanto menerangkan, sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.

“Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas industri rumah tangga pangan, meletakkan industri rumah tangga pangan dalam posisi strategis dan sehat. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 dan telah diperbarui dengan PERKA BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” pungkasnya. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA