Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 15 Mar 2019 11:17 WIB ·

Polisi Gagalkan Maling Sapi, 2 Tersangka Masih Buron


Polisi Gagalkan Maling Sapi, 2 Tersangka Masih Buron Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Tim Reskrim Polsek Turen yang langsung dipimpin Iptu Soleh berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi sekitar pukul 01.15 wib.

Pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil ditangkap dua orang bahkan satu pelaku dihadiahi timah panas di kaki kanannya.

Dua pelaku yang tertangkap masing-masing bernama Ponidi ( 44 ) warga Jalan Piere Tendean II Rt.02 Rw.11, Turen, Kabupaten Malang terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya, dan Suyono ( 47 ) warga Jalan Cokroaminoto gg Istiharoh 191 Rt.02 Rw.09 Ds.Kebonsari Kulon, Kota Probolinggo, sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur.

“Salah satu tersangka bernama Ponidi terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri saat dikeler menunjukan teman lainnya,” ucap Kanit Reskrim Turen, Iptu Soleh.

Kedua tersangka ini, ditangkap sesaat setelah mencuri seekor sapi milik Wari ( 69 ) warga Jalan Raya Undaan Rt 18 Rw 06 Ds.Undaan Kec.Turen Kab.Malang. Aksi pencurian dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00. Sapi dicuri dari dalam kandang milik korban.

Kejadian ini berawal saat korban sekitar jam 00.00 wib memberi makan hewan sapi kemudian masuk ke dalam rumah, selanjutnya sekitar jam 01.00 wib, korban ingin melihat hewan sapinya akan tetapi hewan sapi tersebut tidak ada ditempat dan hilang dicuri orang tidak dikenal.

Mengetahui sapinya hilang istri korban meminta bantuan ke Imam Ali Sumantri (31) dan tetangganya kalau sapinya dicuri orang tak dikenal.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Turen. Selanjutnya bersama warga, petugas melakukan penyisiran.

Hasilnya sapi ditemukan di perkarangan tak jauh dari rumah korban dan petugas melihat pelaku berlari ke arah persawahan. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil menangkap Ponidi serta Suyono.

“Saat penangkapan tersangka Ponidi berusaha menyerang petugas dengan pisau dan berusaha melarikan, sehingga terpaksa anggota kami berikan tindakan tegas,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kedapatan membawa senjata tajam. (dem/mey)

Artikel ini telah dibaca 1,397 kali

Baca Lainnya

Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Aman dan Kondusif

25 November 2024 - 06:16 WIB

Kampanye Akbar, Ndarboy Genk Hibur Ribuan Massa Paslon Walikota Probolinggo Handal Bersinar

22 November 2024 - 16:50 WIB

Minta Usut Tuntas Kasus Politik Uang, Puluhan Satgas AMP Luruk Mapolres Probolinggo Kota

22 November 2024 - 16:44 WIB

25 Siswa Sekolah Lansia Tangguh Diwisuda

22 November 2024 - 07:53 WIB

BPPKAD Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Akuntansi dan SAPD

20 November 2024 - 09:01 WIB

SKB Kraksaan Gelar Pelatihan Keterampilan Komputer Tingkat Dasar 

20 November 2024 - 00:24 WIB

Trending di Kabar Probolinggo