Probolinggo, Kabarpas.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 110 peserta dari kalangan penyedia jasa konstruksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi pedoman pengawasan jasa konstruksi untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola pembangunan infrastruktur.
Kegiatan tersebut digelar di Dam Banyu Biru Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/10/2026). Materi yang dibahas mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peserta berasal dari penyedia jasa konstruksi serta OPD yang memiliki pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi dipandu oleh Achmad Darmawijaya dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi kepada para pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kompetensi masyarakat jasa konstruksi dalam memahami dan melaksanakan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Probolinggo diharapkan semakin tertib dan didukung tata kelola yang professional,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah mengatakan kualitas pembangunan fisik dan infrastruktur daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum serta tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ruli menjelaskan, pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaksana proyek. “Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme manajemen untuk memastikan proses konstruksi berlangsung secara sehat, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menyoroti tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertama, tertib usaha jasa konstruksi yang mencakup legalitas, pemenuhan perizinan dan standar bagi pelaku usaha. Kedua, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, yakni memastikan manajemen proyek berjalan sesuai ketentuan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, mutu serta waktu pelaksanaan.
“Ketiga, tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi, yaitu memastikan hasil pembangunan sesuai peruntukan, berfungsi optimal dan memiliki keberlanjutan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Ruli menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyedia jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan profesional. “Pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi,” tegasnya.
Selain itu terang Ruli, pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) turut menjadi perhatian. Sistem tersebut dapat mendukung pemantauan dan pengelolaan data pembinaan jasa konstruksi.’
“Koordinasi antara OPD teknis di lingkungan Pemkab Probolinggo, instansi vertikal, camat dan pelaku usaha juga penting untuk memperkuat sinergi serta menghindari tumpang tindih tata kelola di lapangan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DPUPR Kabupaten Probolinggo mendorong kesamaan persepsi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan kontraktor maupun konsultan sebagai penyedia jasa. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendalami mekanisme pengawasan, ketentuan sanksi serta tata cara pelaporan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. (len/ian).

















