Probolinggo, Kabarpas.com — Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang pria berinisial N (41) sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, tersebut kini telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke kepolisian pada 24 September 2026. Korban yang saat ini berusia 17 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas V sekolah dasar, terhitung sejak 2020 hingga Agustus 2026.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota menyatakan, tindakan bejat tersangka berlangsung di kediaman yang mereka tinggali bersama. Selain pelecehan dan pemaksaan persetubuhan, korban juga kerap mengalami kekerasan fisik setiap kali menolak perbuatan ayahnya.
”Dugaan kekerasan itu berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih SD, terduga pelaku melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut meningkat ketika korban menginjak jenjang sekolah menengah,” ujar Kasi Humas, Selasa (6/10/2026).
Puncak peristiwa terjadi pada Agustus 2026, ketika korban kembali mendapatkan perlakuan serupa dan penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta perlindungan sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).
Sebelumnya, warga sekitar yang geram sempat mendatangi kediaman pelaku pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah berkat kedatangan petugas kepolisian yang langsung mengamankan tersangka.
Penetapan N sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, mengumpulkan bukti, serta mengantongi hasil visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan kecanduan video pornografi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara beserta pidana denda.

















