Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 19 Mei 2019

Soal People Power, Polres Probolinggo Razia di Pintu Tapal Kuda


					Soal People Power, Polres Probolinggo Razia di Pintu Tapal Kuda Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com  – Kepolisian Resort Probolinggo Kabupaten menggelar Razia besar-besaran di wilayah hukumnya. Razia tersebut, dilakukan di Jalur Pantura Probolinggo dan jalur lingkar selatan Probolinggo.

Sebab, Probolinggo sendiri merupakan pintu tapal kuda yang menghubungkan antar daerah, seperti Lumajang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo.

Pantaun di jalur lingkar selatan, petugas kepolisian memberhentikan semua kendaraan yang melintas. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan pada penumpang dan memberikan himbauan pada seluruh penumpang yang ada di dalam bus dan mobil pribadi, kalau tujuannya ke Jakarta untuk segera dibatalkan.

“Kami memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta, seandainya ada yang akan mengikuti aksi di Jakarta supaya diurungkan,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto dilokasi Razia.

Kapolres Probolinggo ini menambahkan, razia ini dilakukan untuk penumpang yang akan ikut aksi pada tanggal 22 Mei 2019, untuk menggelar aksi menyatakan menolak keputusan KPU, karena dugaan kecurangan KPU.

“Kami memberikan himbauan agar kembali saja ke rumah masing-masing dan tidak usah berangkat ke Jakarta dikarenakan aksi-aksi itu pastinya untuk dibawa ke ranah publik ini kurang tepat,” ucapnya.

Menurut AKBP Eddwi, semuanya sudah ada mekanisme yang bisa menampung seandainya ada kecurangan. Buktinya, lanjut Kapolres, bisa ditunjukan ke Bawaslu dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

“Seandainya ingin menyuarakan atau memberikan pendapat di muka umum tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta tapi bawa ke Bawaslu saja,” tandasnya.

Eddwi menyarankan, supaya laporan kecurangan disampaikan berbentuk laporkan ke Bawaslu setempat, 24 jam Bawaslu siap menerima laporan dari warga masyarakat, seandainya ada kecurangan-kecurangan.

“Tinggal memberikan buktinya dan akan ditindak lanjuti oleh bawaslu,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

PC PDNU Probolinggo Raya Resmi Dilantik, Bupati Haris Ajak Dokter Nahdliyin Tingkatkan Edukasi Kesehatan

1 November 2026 - 20:37

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp550 Juta kepada Ahli Waris Tiga Korban Karhutla Bromo

28 Oktober 2026 - 18:29

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Disiapkan Jadi Penggerak Sosial dan Ekonomi Digital

24 Oktober 2026 - 16:41

Kembangkan Jurnalis Berkualitas, PWI Probolinggo Raya Gelar UKW Angkatan LX

24 Oktober 2026 - 07:10

DPUPR Kabupaten Probolinggo Perkuat Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi

22 Oktober 2026 - 23:03

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Laporan Pansus Empat Raperda Inisiatif

21 Oktober 2026 - 19:45

Trending di Kabar Probolinggo