Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Kabarpas.com – Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) akan dikenakan tarif mulai 26 Juni 2019, pukul 00.00 WIB.
Sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 540/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol, akhirnya tarif Tol Paspro diresmikan.
Seperti yang dilansir dari https://amp.kompas.com/regional/read/2019/06/21/12435311/tol-paspro-segera-berbayar-ini-tarifnya, penetapan tarif tol tersebut diungkapkan oleh Sukiran, Manajer Pelaksana PT Tol Trans Jawa.
Tarif yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) sebesar Rp 883 per kilometer. Tarif tersebut lebih murah dari yang diputuskan oleh PT Tol Trans Jawa sebesar Rp 1.100 per kilometer.
“Dihimbau agar para pengendara mengecek saldo e-Toll cukup. Pengguna jalan tol juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Seperti batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimum 100 Km/jam,” ungkap Sukiran. (Eko/Diz)