Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 2 Jul 2019

Polresta Probolinggo Ungkap Sindikat Curi Motor Berkedok Minta Sumbangan


Polresta Probolinggo Ungkap Sindikat Curi Motor Berkedok Minta Sumbangan Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor, Senin (02/07/2019).

Masing-masing pelaku berinisial A (25) warga Bayeman, Kecamatan Tongas  dan A (27) warga Pajarakan Kulon,  Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku ini ada yang berhasil diamankan polisi di rumahnya dan ada yang ditangkap di kawasan Pulau Gili Ketapang.

Modus pelaku tergolong unik, yaitu seorang dengan cara berpura-pura meminta sumbangan perbaikan tempat ibadah. Rekan lainya mengawasi keadaan, dan seorang lagi bertindak sebagai eksekutor motor incaran.

Korban yang percaya dan berniat untuk beramal, tidak mencurigai aksi tipu-tipu pelaku tersebut, dan dari hasil kejahatanya selama ini, polisi berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Sujarwoto, warga Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok pada tanggal 17 Juni 2019, yang mengaku kehilangan sebuah motor yang di parkir di teras rumahnya.

Hasil dari olah TKP Polisi dan rekaman CCTV, dengan cepat polisi berhasil mengamankan pelaku selang 4 Jam kemudian.

Hasil dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatanya.

“Saya mendapat laporan dari adik saya kalau sepeda motornya hilang, kemudian saya lapor polisi, dan Alhamdulillah motor adik saya ketemu,” ujar Andik, kakak Korban.

“Saya mengucapkan terimakasih yang Sebanyak-banyaknya kepada Pak polisi, dan kami berharap Pak Polisi bisa sikat habis pelaku tindak kriminal di wilayah Kota Probolinggo,” tambahnya.

Kepada Wartawan Kabarpas.com, AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Akan terus kita kembangkan, guna mencari keberadaan seorang pelaku yang masih buron, dan kemungkinan ada TKP lainya,” tegas Kapolresta Alfian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Probolinggo , hendaknya selalu waspada, karena kejahatan tidak mengenal waktu, dan berbagai macam cara dilakukan untuk memperlancar aksinya,“ imbuhnya.

Selain itu, Kapolresta Alfian juga meminta masyarakat supaya waspada selalu dalam kondisi apa pun.

“Diharapkan selalu menggunakan kunci ganda bila memarkir sepeda motornya, guna keamanan dan jangan segan-segan lapor polisi bila ada tindak kejahatan,” tutupnya. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo