Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 24 Jul 2019

Kepergok Diduga Hendak Curi Uang di Warung Rokok, Pria Ini Babak Belur Dimassa


Kepergok Diduga Hendak Curi Uang di Warung Rokok, Pria Ini Babak Belur Dimassa Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Y D I (27 ), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo babak belur dihakimi massa, lantaran kepegok diduga mencuri uang di warung Milik Sutik (60), warga jalan Ikan Tongkol, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (24 /07/2019).

Pria bertubuh tegap ini menjadi bulan-bulanan warga karena usaha keras korban yang berhasil untuk mempertahankan pelaku agar tidak kabur.

Bahkan, teriakan dan cengkraman keras korban pada kaos pelaku, memaksa pelaku tidak berkutik dan kemudian dikepung warga.

Kepada wartawan kabarpas.com , Warsito, warga setempat menjelaskan, pelaku sempat berhasil kabur dengan menggunakan motor miliknya, namun akhirnya terjatuh dan dihakimi warga.

“Warga yang mengetahui ada maling, langsung berkerumun dan semakin banyak, selain itu ada yang berusaha menghakiminya,” tandasnya.

“Beruntung saat itu datang anggota Polsek Mayangan, sehingga pelaku langsung diamankan dan dimasukan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Mapolsek,“ tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mayangan, Iptu Sono menambahkan, pelaku hendak membeli rokok. Namun penjualnya belum keluar, dan pelaku kepergok pemiliknya membuka laci tempat penyimpanan uang.

“Karena kaget uangnya jatuh, di situ  pemilik curiga kalau pria tidak dikenal tersebut hendak mencuri,” terangnya.

“Setelah kami geledah, pelaku membawa senjata tajam, dan ini akan kami kembangkan terus, bisa saja pelaku ini merupakan pelaku kejahatan,” tambahnya.

Apabila terbukti bersalah pelaku dijerat pasal 363 KHUP, tentang Pencurian dengan di jo UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 315 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo