Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang wanita berinisial M-L ( 41), Jalan WR Supratman, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Mayangan, bersama empat teman lainya terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (07/08/2019).
Total kelima pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan aksi pencurian barang barang rumah tangga, seperti piring – gelas, mangkok, dan alat penanak nasi di Toko Cendrawasih, milik Dia Widiasih Sigit, di Daerah ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada 4 Juli 2019 lalu.
Modus operandi mereka berempat yang tak lain merupakan karyawan Toko cendrawasih tersebut. Yakni, dengan mengeluarkan barang tidak sesuai order dan kemudian dijual ke salah satu penadah berinisial JN dengan nominal sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta. Aksi ini semula tidak diketahui pemilik toko dan sudah dilakukan hingga 3 kali.
Pemilik toko yang merasa stok barang habis namun keuangan tidak sesuai akhirnya timbul rasa curiga, namun tanpa sengaja pemilik toko akhirnya mengetahui mereka sedang melakukan aksinya dan kemudian melaporkanya ke Mapolres Probolinggo Kota.
Kepada wartawan kabarpas.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi, menjelaskan, berdasarkan dari laporan korban pihaknya langsung menindak lanjuti dan pelaku beserta penadahnya berhasil dengan cepat diamankan.
Akibat perbuatan karyawanya ini, pemilik toko Cendrawasih, mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 9 juta.
“Kasus ini lebih cenderung ke penggelapan, sehingga pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gelas, mangkok, dan alat menanak nasi serta 1 unit mobil Pick up milik Penadah, “ tutupnya. (wil/tin).

















