Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Dua pelaku pencuri handphone (HP) android di dua tempat berbeda di wilayah Kota Probolinggo diamankan Polres Probolinggo Kota. Kamis, (08/08/2019).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial, SA (23) warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan MA (25) warga Desa Gejugjati,Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mereka berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kepada wartawan kabarpas.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, untuk tersangka atas nama SA melakukan pencurian hp merk Sony Xperia C5 di sebuah rumah kosong yang ada di perumahan Taman Erlinda Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada 5 Juli 2019 lalu.
Tersangka SA melancarkan aksinya setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap rumah korban.
“Karena kelihatan kosong akhirnya tersangka masuk dan mengambil hp di salah satu kamar rumah korban,” tuturnya.
Tak hanya mengambil hp android milik korban, pelaku SA juga mengambil uang dalam tas korban sejumlah Rp 50 rupiah.
Sedangkan untuk tersangka MA melakukan pencurian hp jenis Oppo F9 di sebuah rumah kontrakan di jalan Mastrip Gang Markisa, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok,Kota Probolinggo pada 18 Juni 2019 lalu.
“Tersangka dan korban masih teman akrabnya dan pelaku mengambil hp milik korban saat posisi hp di cas di rumahnya, saat itu korban tengah tertidur lelap,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan mendalami HP yang dicuri tersangka MA, karena kemungkinan ada dokumen rahasia di memori HP tersebut, sehingga ada niatan untuk dicurinya,” tutupnya. (wil/tin).

















